Neracanews | Mandailing Natal – Setelah gugatan penggugat diterima oleh putusan sidang majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Panyabungan artinya tergugat kalah dan tergugat melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Medan namun banding yang dilakukan juga berujung memperkuat putusan PA Panyabungan, artinya Winarti Menang.
Sebagai mana yang diuraikan pada surat Pemberitahuan Amar Putusan perkara nomor : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb dan Perkara Banding nomor : 10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn sebagai mana surat Pemberitahuan oleh Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal :
Batahan I, 07 Maret 2025
Perihal : PEMBERITAHUAN AMAR PUTUSAN BANDING
No Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn yang ditujukan kepada
Winarti selaku klien yang turut serta dilampirkan Fisik Amar Putusan PTA Medan.
Isinya sebagai berikut

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
AFNAN Lubis SH, adalah warga negara Indonesia, Pekerjaan Advokat, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, berkantor pada Kantor Hukum “PONDOK PERANGINAN AFNAN, SH” di Jalan Jidin/Kaya Alim Lubis Desa Batahan I Dusun II Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara,No HP/WA : 0821 6467 2055 – 0823 6201 3622 E-mail : afnan_lubis@yahoo.com untuk selanjutnya disebut SEBAGAI PENERIMA KUASA TERTANGGAL 13 JANUARI 2025 dari
WINARTI, (Pr), Lahir di Klaten Dengan No NIK : 2172026106700003, Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung Pinang Prov. Kepulauan Riau, untuk selanjutnya disebut SEBAGAI PEMBERI KUASA (Terbanding d/h Penggugat).
Bersama ini terbanding dahulu penggugat MEMBERITAHUKAN AMAR PUTUSAN BANDING Nomor Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn melawan
Nama ASWARI SARAGIH bin ANWAR SARAGIH
Umur 54 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Sinunukan I Central Kecamatan Sinunukan Kabupaten
Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. SAHRIN NASUTION, SH Advokat pada kantor M. SAHRIN NASUTION, SH dan Rekan beralamat di Jalan Willem Iskandar, Aek Lapan, Kecamatan Panyabungan, Kab. Madina, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 02 Agustus 2024.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA dan seterusnya halam 1 (satu) sampai dengan halaman 53 (lima puluh tiga) terlampir dengan Nomor Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb
MENGADILI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan harta berupa:
Sebidang Tanah Pertanian Sawit, dengan luas 2.500 M2 Nomor Sertifikat 1568 atas nama Wawan;
Sampai dengan uraian Objek 2.16 Satu Unit Mobil Dump Truck merek Mitsubithsi Colt Diesel Fe 74 HBV, ( NEW SPEC ) dengan nomor mesin 4DT34TS-S79410 dengan nomor registrasi BA 9836 BU tahun 2018, nomor mesin 4DT34TS-S79410 atas nama PT Jasa Lintas Sumatera, saat ini di Kuasai Tergugat
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas ½ (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai 2.16 di atas;
Menetapkan harta benda sebagaimana diktum 2.10, 2.11, 2.12, 2.13 dan 2.14 di atas yang telah di jual oleh Tergugat termasuk ke dalam ½ (seperdua) bagian yang menjadi bagian Tergugat;
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan bagian masing-masing harta bersama lengkap dengan surat-suratnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai 2.16 di atas dan apabila tidak dapat di bagi secara natura maka dapat dijual atau dilelang dan hasilnya di bagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Pengugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari pada harta objek sengketa tidak bergerak tersebut untuk segera mengosongkannya; terlampir.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 1 (satu) sampai dengan halaman 11 (sebelas) terlampir dengan Nomor Perkara : Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn. Terlampir
RELAAS PEMBERITAHUAN AMAR PUTUSAN BANDING ELEKTRONIK Nomor Perkara : 211/Pdt.G/ 2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn. Terlampir
MENGADILI :
Menerima permohonan banding Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 211/Pdt.G/ 2024/PA.Pyb, tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17Jumadil Akhir 1446 Hijriah;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Sakban 1446 Hijriyah, oleh kami Robinhot Kaloko, S.H., M.H. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan sebagai Hakim Ketua, Drs. H. Elmunif dan Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Sakban 1446 Hijriyah oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Dra. Hj. Rahdima sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding.
PEMBERITAHUAN AMAR PUTUSAN BANDING Nomor Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn ini disampaikan kepada Bapak/Ibu untuk dapat maklum atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding
AFNAN, S.H kepada awak media, Afnan menjelaskan, benar kita sudah menang dalam perkara ini, namun wajib menunggu 14 hari sejak di bacakannya putusan tersebut karna, tergugat masih bisa melakukan upaya hukum untuk perlawanan yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun jika 14 hari tidak ada upaya hukum ( Kasasi ) dari Penggugat / Pembanding barulah Amar Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, papar Afnan kepada Neracanews pada Jumat malam 14/03/2025 melalui pesan WhatsAppnya. (*)