Artis Sinetron Cassandra Angelie di bandrol muncikari sebesar Rp 30 Juta untuk berhubungan badan kepada pria hidung belang. Artis ini pun di jajakan melalui media sosial.
Namun tidak berselang lama prostitusi online itu di lakoninya, dia pun ditangkap polisi di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Cassandra Angelie mengaku baru 5 kali menerima orderan yang ditawarkan oleh muncikarinya.
“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali dengan tarif Rp30 juta, ”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Cassandra Angelie terlibat dugaan prostitusi karena alasan ekonomi. Polisi pun akan mendalami pembagian uang dari dugaan prostitusi online ini.
Zulpan mengatakan, para muncikari itu menawarkan CA kepada para pria hidung belang secara daring dengan tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan.
Selain Artis Sinetron CA Polisi juga meringkus bersama 3 muncikarinya.
“Ketiga muncikari yang ditangkap adalah inisial KK (24), inisial R(25) kemudian inisial UA (26) yang tadi kita perlihatkan di belakang.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Npmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, “ujar Zulpan kepada wartawan.