Kamis, Agustus 21, 2025
spot_img

Anggota DPD Tuha Peut Nagan Raya Audiensi dengan DPRK, Sampaikan 9 Tuntutan

Suka Makmue – Neracanews – Ribuan anggota DPD /Tuha Peut lakukan orasi damai di halaman gedung DPRK Nagan Raya di Suka Makmue.

Dalam Audiensi ketua Forum DPD / Tuha Peut Sari M Nur S. Pd memaparkan bahwa menegaskan, setelah dilaksanakan Aksi Nasional yang dipusatkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2023 di depan istana presiden RI dan gedung MPR/ DPR maka atas kesepakatan bersama koordinator lapang, Aksi Nasional dengan Pemerintah Pusat dan pimpinan DPR RI maka dari itu korlap Provinsi dan Daerah untuk melakukan Aksi Nasional jilid II tersebut,Kata ketua Forum BPD/ Tuha Peut Sari M Nur

Dia berharap kepada ketua DPRK Nagan Raya untuk menerbitkan surat rekomendasi atau sejenisnya dari 9 tuntutan menuju pemerintahan desa tersebut

Audiensi yang dilakukan dengan DPRK untuk melanjuti rekomendasi hasil rakernas BPD yang dilaksanak di Bandung 2021, dipadang 2022 rakor nasional 2023.

Aksi Nasional yang sekarang kita lakukan merupakan aksi jilid II adapun 9 tuntutan itu adalah sebagai berikut
1. Revisi UU nomor 6 tahun 2014 masuk Prolegnas Prioritas tentang Desa menjadi pemerintahan Desa.
2. Mengajukan perubahan dari ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa ( DPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa ( DPRDes)
3. Pasal 23 Penyelenggaraan Penyelenggaraan Desa adalah Pemerintah Desa, Bukan pemerintah Desa.

4. Hak pengelolaan Pemerintahan Desa yang mandiri dan Akuntabel
5. Presiden melalui menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana Desa sebesar 3% dan peningkatan kapasitas anggota BPD dari dana desa sesuai amanah dalam pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap Desa di seluruh Indonesia
6. Memberikan Jaminan Sosial, jaminan Kesehatan dan jaminan hari Tua, kepada Anggota BPD sesuai UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

7. Perubahan PP 43/2014 : a) besaran tunjangan kedudukan bh anggota BPD maksimal sama dengan Siltap kades untuk bidang – bidang: b) biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan tugas di internal BPD maksimal 3 % dari 30 % Total belanja Desa, C) Kegiatan pemantauan, Penjaringan aspirasi, Sosialisasi ratudang, musdus, musdes, laporan pengawasan pengelolaan keuangan, laporan kinerja, dll dapat dianggarkan di luar BoP BPD
8. Kementerian dalam negeri melakukan revisi Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD disesuaikan kondisi sekarang menerbitkan logo resmi skala Nasional BPD atau DPRDes yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021
9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Edaran Kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi terhadap pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU desa no 6 Tahun 2014 pasal 114 yang didalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen Pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.

Dalam kesempatan itu ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi SE mengatakan bahwa persoalan ini Sudah kita terima dan akan kita panggil kepala DPMGP4 untuk menanyakan Perbup tentang hak- hak tuha peut dan insentif tersebut,” Ucap Jonniadi, SE.

Audiensi dihadiri pengurus PABPDSI, wakil ketua PABPDSI (Ikhsan Januarijal) bendahara PABPDSI (Sulaiman Tuha S. Pd) serta dihadiri beberapa para pengurus kecamatan di kabupaten Nagan Raya. (AINON)

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, LABRN Adakan Rapat Bahas Kewajiban Plasma PT. GLP

Neracanews | Mandailing Natal - Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) yang diketuai oleh Ali Anapiah, SH melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat dari...

Percepat Pertumbuhan Investasi di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Beri Insentif ke Pelaku Usaha

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan kabar baik bagi pelaku usaha, yakni insentif berupa potongan pajak. Kabar baik ini...

Siswa Sekolah di Sumut Kini Bisa Cek Kesehatan Gratis, Bobby Nasution Minta Segera Tindaklanjuti Apabila Ditemukan Penyakit

SERGAI - Siswa sekolah, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), di Sumatera Utara (Sumut), kini...

Rico Waas: Seni Pertajam Intuisi, Kembangkan Kreativitas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan seni—termasuk musik—mampu mempertajam intuisi sekaligus mengembangkan kreativitas. Hal ini disampaikan Rico Waas pada Rabu (20/8/2025) di...

Audiensi pada Rico Waas, Keuskupan Agung Medan Sampaikan tentang Daya Tampung Gereja Katedral

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Keuskupan Agung Medan di Balai Kota, Rabu (20/8/2025). Dalam pertemuan itu pihak keuskupan menyampaikan...