Aktifitas Penambangan Pasir Sungai Diduga Ilegal Marak di Taput, LSM TOPAN RI Desak Polda Sumut Penertiban

Taput (Neracanews) | Aktivitas pengerukan pasir Sungai atau pertambangan galian C ilegal menggunakan mesin tembak (Dompeng) marak di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di desa Silangkitang, Perumnas, Garaga, Tarutung, Parsalakan, Lumban ratus dan Pancur Napitupulu yang tersebar di Kecamatan Sipoholon, Tarutung dan Siatas Barita.

Kegiatan ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat karena dampak buruk yang ditimbulkan, terutama terhadap lingkungan dan infrastruktur.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Tapanuli Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Segera menertibkan pemilik tambang Pasir yang diduga Ilegal, dikatakan Sekretaris DPD LSM Topan RI, Alfredo Sihombing kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Alfredo mengungkapkan bahwa penambangan galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin diduga ilegal dan beroperasi hampir setiap hari, menyebabkan kerusakan infrastruktur di sekitarnya.

Menurutnya, dengan adanya galian C yang diduga ilegal itu, sangat berdampak bagi ekosistem lingkungan masyarakat Desa Kecamatan Tarutung dan Sipoholon.

”Kami minta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapanuli Utara segera melakukan tindakan secepatnya, dengan menghentikan pengerukan galian C tersebut. Bahkan pemilik galian C, tidak memiliki izin harus segera ditangkap,” tegas Alfredo Sihombing.

Kalau pengerukan galian C itu tidak segera dihentikan, kata Alfredo Sihombing, warga Desa Silangkitang, Garaga I (Satu), Bendungan Sipoholon III (tiga) Kecamatan Sipoholon akan mengalami dampak banjir dan abrasi akibat pengerukan yang dilakukan pengusaha yang diduga tidak memiliki izin galian C dari Dinas Lingkungan Hidup .

“Ada warga sekitar galian C yang melaporkan dan mengadu pada kami. Mereka mendukung DPD LSM Topan RI untuk melaporkan aktivitas pertambangan tersebut. Karena pengusaha tambang diduga tidak memiliki izin. Sehingga, pengerukan galon C itu sangat beresiko bagi warga sekitar,” pungkas Alfredo Sihombing.

Tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Sipoholon mengatakan bahwa itu bukan gawean nya.

Hasil pantauan awak media ini, mengungkapkan tambang ilegal yang berada di sepanjang aliran sungai di Kecamatan Sipoholon Desa Silangkitang 8, Garaga I, Bendungan Sipoholon, Sementara kecamatan Tarutung dan Kecamatan Siatas Barita yaitu Desa Pansurnapitu 10 titik, Hutagalung Harean 5 titik. (HH)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...