Jumat, Maret 21, 2025
spot_img

Aktifitas Penambangan Pasir Sungai Diduga Ilegal Marak di Taput, LSM TOPAN RI Desak Polda Sumut Penertiban

Taput (Neracanews) | Aktivitas pengerukan pasir Sungai atau pertambangan galian C ilegal menggunakan mesin tembak (Dompeng) marak di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di desa Silangkitang, Perumnas, Garaga, Tarutung, Parsalakan, Lumban ratus dan Pancur Napitupulu yang tersebar di Kecamatan Sipoholon, Tarutung dan Siatas Barita.

Kegiatan ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat karena dampak buruk yang ditimbulkan, terutama terhadap lingkungan dan infrastruktur.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Tapanuli Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Segera menertibkan pemilik tambang Pasir yang diduga Ilegal, dikatakan Sekretaris DPD LSM Topan RI, Alfredo Sihombing kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Alfredo mengungkapkan bahwa penambangan galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin diduga ilegal dan beroperasi hampir setiap hari, menyebabkan kerusakan infrastruktur di sekitarnya.

Menurutnya, dengan adanya galian C yang diduga ilegal itu, sangat berdampak bagi ekosistem lingkungan masyarakat Desa Kecamatan Tarutung dan Sipoholon.

”Kami minta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapanuli Utara segera melakukan tindakan secepatnya, dengan menghentikan pengerukan galian C tersebut. Bahkan pemilik galian C, tidak memiliki izin harus segera ditangkap,” tegas Alfredo Sihombing.

Kalau pengerukan galian C itu tidak segera dihentikan, kata Alfredo Sihombing, warga Desa Silangkitang, Garaga I (Satu), Bendungan Sipoholon III (tiga) Kecamatan Sipoholon akan mengalami dampak banjir dan abrasi akibat pengerukan yang dilakukan pengusaha yang diduga tidak memiliki izin galian C dari Dinas Lingkungan Hidup .

“Ada warga sekitar galian C yang melaporkan dan mengadu pada kami. Mereka mendukung DPD LSM Topan RI untuk melaporkan aktivitas pertambangan tersebut. Karena pengusaha tambang diduga tidak memiliki izin. Sehingga, pengerukan galon C itu sangat beresiko bagi warga sekitar,” pungkas Alfredo Sihombing.

Tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Sipoholon mengatakan bahwa itu bukan gawean nya.

Hasil pantauan awak media ini, mengungkapkan tambang ilegal yang berada di sepanjang aliran sungai di Kecamatan Sipoholon Desa Silangkitang 8, Garaga I, Bendungan Sipoholon, Sementara kecamatan Tarutung dan Kecamatan Siatas Barita yaitu Desa Pansurnapitu 10 titik, Hutagalung Harean 5 titik. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bobby Nasution Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Kodam I/BB yang aktif menyelesaikan penyakit masyarakat, khususnya...

Wujudkan Pembangunan BLK, Wakil Bupati Berkunjung ke Ditjend Pembinaan, Pelatihan, Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI

Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH,...

Forkopimda Kabupaten Asahan Sidak Pasar dan Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M

Dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Forkopimda Kabupaten Asahan yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kajari Asahan, mewakili Bupati...

Pemerintah Kabupaten Asahan Lakukan Penandatanganan Kerjasama dengan Kemenaker RI

Dalam rangka meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul khususnya di Kabupaten Asahan serta Asta Cita Presiden RI, Bupati Asahan yang di hadiri Wakil...

Pemkab Asahan Adakan Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H Bagi Siswa SMP se-Kabupaten Asahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengadakam pesantren kilat Ramadhan 1446 H/2025 M bagi para siswa siswi SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Asahan, Rabu (19/03/2025). Pelaksanaan pesantren...