Polres Pelabuhan Belawan di Prapid Keluarga Tersangka Nasib Sitohang, Mangkir di PN

Medan- Sidang gugatan Pra Peradilan (PRAPID) kedua yang diajukan Olivia Sagala melalui kuasa hukumnya Zulfa SH, bersama rekan Hidayat di Pengadilan Negeri Medan kembali ditunda, senin (29/11/2021).

Penundaan sidang kali ini dikarenakan Polres Pelabuhan Belawan selaku pihak termohon tidak memenuhi panggilan sidang. Setelah sebelumnya sidang pertama telah digelar pada hari senin (08/11) namun termohon tidak hadir dalam persidangan.

Bertempat di ruang Cakra Vlll Pengadilan Negeri Medan, Sidang pra peradilan No 55/PK/PRA/2021/PN MDN/Senin 08/11/2021. Diketuai hakim Tunggal Zufida Hanum, SH, MH mengatakan agar sidang ditunda satu pekan ke depan kata dia.

Polres pelabuhan

” Kita undur sidangnya satu minggu mendatang, kita berikan hak mereka sesuai aturan hukumnya, dipanggil pengadilan tiga kali berturut – turut, kita tunggu sekali lagilah” ujar Zufida dengan mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Dalam keterangan persnya, Zulfa SH, bersama rekannya Hidayat menuturkan bahwa dasar pengajuan sidang prapid ini diajukan atas adanya dugaan penyalahan aturan dalam penangkapan dan penetapan status tersangka kliennya atas nama Nasib Sitohang dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan pada pasal 335 ayat (1).

Sejumlah kejanggalan yang patut diduga telah keliru dari prosedur penangkapan Nasib Sitohang, seperti halnya termohon (oknum penyidik-red) tidak ada memperlihatkan surat perintah tugas pasca penangkapan Nasib Sitohang berlangsung, dan tidak menyertakan alasan penangkapan serta uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan terhadap Nasib Sitohang pasca pemeriksaan.

Lanjutnya, sesuai pada pasal 18 ayat 3 Kuhap tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarga segera setelah dilakukan penangkapan.

Penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap Nasib Sitohang diduga kuat tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Zulfa SH, bersama rekannya Hidayat menjelaskan bahwa patut diduga penyidik Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap Nasib Sitohang hanya berdasarkan versi keterangan pelapor dan saksi – saksi pelapor tanpa memintai keterangan saksi – saksi yang ada di tempat kejadian perkara katanya.

Oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan saat melakukan penyelidikan diduga tidak ada melakukan pencarian alat bukti atas tindak pidana, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Nasib Sitohang yang terjadi pada hari minggu tanggal 15 agustus 2021 di dusun XV  Kurandak, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.

Penangkapan Nasib Sitohang ini diduga kuat tidak sah secara hukum, hal ini dinilai telah bertentangan pada pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Kuhap.

Polres pelabuhan

Alat bukti yang dipersyaratkan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan melakukan penangkapan, penahanan tersangka, haruslah diperoleh penyidik di awal sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Sejak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nasib Sitohang dari tanggal 17 september 2021, oknum penyidik tidak ada memberitahukan telah dimulainya penyidikan (SPDP).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan terkait alasan pihaknya mangkir dalam agenda sidang prapid ini, AKBP Faisal Rahmat Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Saputra menerangkan ketidak hadiran pihaknya karena sedang mempersiapkan jawaban ucapnya.

Polres pelabuhan

“Sidang itu di undur kemarin dan yang mengundur bukan kami melainkan pihak pengadilan, jadi kami sedang mempersiapkan jawaban untuk sidang pra peradilan ini” kata Rudi menerangkan. (Ly/As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Iduladha Stok Daging Kurban di Sumut Aman

MEDAN – Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memastikan ketersediaan hewan kurban dalam...

Menunggu Perintah Mabes Polri, Tambang Emas Tano Tombangan 150 Gram Perhari “off the record”

Tano Tombangan - Dugaan tambang Emas Illegal di Aek Jarum, Muara Batang Gadis, jalur dari Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,...

PW Himmah Sumut 2026-2029 Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Medan | Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara periode 2026-2029 resmi dilantik, Selasa (19/5) di Hotel Le Polonia Medan. Ketua PW...

Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penuh turnamen pingpong khusus lansia yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Tenis Meja Eksekutif (PTME) Sumatera...

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga...