Kamis, Januari 22, 2026
spot_img

9 Pelaku Pembunuhan Warga Sekayu Dibekuk Polres Muba

Neracanews | MUBA – Sebanyak 9 pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33), warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba berhasil dibekuk Tim Serigala Polres Muba, Senin (27/6/2022).

Kematian korban Reli sempat menggemparkan warga Desa Pandan Dulang,Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Sumsel pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB lalu.

Ke 9 pelaku dimaksud yakni, Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi. 8 pelaku melakukan penusukan, kecuali Firmansyah.

9 pelaku tersebut merupakan pembunuh yang diduga dibayar oleh seseorang, dikarenakan dendam oleh permasalahan bisnis.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., dalam releasenya mengatakan, pembunuhan berencana ini terjadi dari 26 Maret 2022 lalu.

“Diduga pelaku ini pesanan seseorang. Tujuannya melakukan pembunuhan terhadap korban. Dimana pada saat kejadian, korban ditemukan dengan luka tusukan banyak. Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkannya ke Polres Muba,” kata Kapolres, Senin (27/6/2022).

Dari laporan keluarga korban, lanjut Kapolres, pihak kepolisian melakukan penyelidikkan, lalu ada beberapa nama yang teridentifikasi diduga pelaku.

“Pada 11 Juni 2022, tim Serigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Ipda Dedi Kurniawan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku. Dari 3 orang tersebut berkembang ke pelaku lainnya, sehingga hasilnya 9 pelaku diamankan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian, S.Ik., dan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.

Kapolres melanjutkan saat kejadian pelaku membujuk dan mengajak korban ke tempat pesta, serta menggunakan sabu bersama-sama.

Pelaku dan korban berboncengan ke TKP di Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan, Muba. Sesampainya di TKP, 8 pelaku diduga menikam sekujur tubuh korban.

“Tubuh korban ditusuk lebih dari puluhan tusukan. Ya, setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Bukan hanya para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 7 sajam, 3 unit sepeda motor, baju korban dan baju tersangka. Kemungkinan ada pelaku lain dan kita masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (Berry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kapal Rumah Sakit Apung DPP PDI-P Memberikan Pelayanan Kesehatan di Tapteng Empat Hari Kedepan

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Bentuk kepedulian bagi korban bencana yang terjadi pada 25 November 2025, Partai Berlambangkan Banteng Bermocong Putih PDI-Perjuangan Tiba di...

Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis, Buka Layanan Aduan Kesehatan 24 Jam

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan pelayanan Program Berobat Gratis (PROBIS). Program ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat...

100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet

MEDAN – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang berada di bawah...

Jalan Lapen di Desa Pantis Taput Cepat Rusak, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Taput | (Neracanews) – Jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang baru selesai dibangun pada Desember...

Pemda Taput Distribusikan 60 Unit Genset Untuk Desa Torhonas dan Pardomuan Nauli

  Tapanuli Utara - Warga Desa Torhonas, Kecamatan Adiankoting, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah daerah Tapanuli Utara (Pemda Taput), yang telah memberikan perhatian dengan menyalurkan Genset...