Karo – Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang menghadiri webinar Membangun Desa Berintegritas dan Peran serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi Pasal 41 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan di Rudang Hotel Berastagi, Jumat (8/4/2022).
Bupati Cory S Sebayang menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Forum Penyuluh Anti Korupsi Kujang Bersatu Jawa Barat dan Forum Penyuluh Anti Korupsi Dana Rakca Kementerian Keuangan yang telah bekerja keras dan sukarela untuk menyelenggarakan webinar ini.
Pada kesempatan ini, Cory S Sebayang menyebutkan, di tahun 2015 merupakan pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dimana dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” katanya.
Adapun tujuan alokasi Dana Desa, sambung Bupati, yaitu mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pengangguran di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan, meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Karo itu, berharap setelah mengikuti acara webinar ini peserta dapat memahami dan menjadi pribadi yang berintegritas guna mewujudkan desa berintegritas dan terbebas dari perbuatan korupsi guna kemajuan pembangunan Kabupaten Karo.
Turut hadir, Fasilitator Penyuluh Anti Korupsi Tersertifikasi LSP KPK RI, Nicholas Martua Siagian dan Peranita Sagala, Ketua Koordinator Pelaksana, Hendri Pelita Pelawi, insan pers serta tamu undangan lainnya.
Sementara Ketua Koordinator Pelaksana, Hendri Pelita Pelawi saat diwawancarai Jurnalis Karosatuklik.com di sela acara menyebutkan, webinar Membangun Desa Berintegritas dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi merupakan issu faktual sekarang ini yang layak menjadi bahan diskusi bagi lintas sektoral untuk mencegah terjadinya jeratan hukum bagi pejabat publik.
Karena, kunci utama mencegah gratifikasi dan korupsi adalah dengan integritas. Integritas bisa terwujud dengan cara taat dan patuh kepada nilai-nilai dan etika yang sudah disusun dalam organisasi,” ujar Hendri Pelita Pelawi.
Integritas itu diibaratkan Hendri Pelita Pelawi, baik keimanan yang fluktuatif. Dengan demikian, bukan saja diri individu, namun organisasi terkait perlu membangun integritas. Integritas organisasi akan menciptakan lingkungan positif sehingga secara tak langsung turut membantu integritas diri.
Hal lain yang tak kalah penting, lanjut dia, sesuai dengan paparan Fasilitator Penyuluh Anti Korupsi Tersertifikasi LSP KPK RI, Nicholas Martua Siagian dan Peranita Sagala, adalah pemahaman tentang konflik kepentingan yang juga bisa menjadi celah terjadinya perilaku koruptif.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Hendri Pelita Pelawi yang menilai integritas sebagai poin utama dan terutama dalam penegakan perilaku antikorupsi.
“Integritas adalah meleburnya diri kita ke dalam nilai-nilai baik itu yang sudah diatur agama maupun nilai dan etika organisasi pemerintahan. Jadi itu melekat dalam diri kita,” katanya dengan tegas. (Afs)