MEDAN – Praktek “beking-membeking” oleh oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang, Perkim Cikataru, diduga menjadi penyebab utama maraknya bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, PBG, di Kota Medan.
Kasus lemahnya pengawasan akibat kongkalikong oknum dinas dengan pengembang nakal ini kembali disorot Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, DPW PWDPI, Sumatera Utara.
Ketua DPW PWDPI Sumut, DL Tobing, meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk menindak tegas oknum-oknum yang memuluskan pendirian bangunan tanpa PBG.
“Miris mendengarnya, oknum Koordinator Dinas Perkim Cikataru yang ditugaskan untuk pengawasan terhadap bangunan yang melanggar aturan malah membekingi,” kata DL Tobing, Selasa (7/10/2026).
Abaikan Teguran Keras Wali Kota
Padahal, sebelumnya Wali Kota Medan Rico Waas telah memberikan teguran keras kepada seluruh jajaran, khususnya dinas terkait, agar tidak bermain-main atau mempersulit pengurusan PBG.
Rico Waas meminta proses perizinan dilakukan profesional dan tidak menghambat pelayanan demi keuntungan pribadi.
Namun teguran keras itu seakan diabaikan, bahkan pejabat Dinas Perkim Cikataru terkesan ada pembiaran terhadap oknum tersebut.
“Ya.. ini sudah keterlaluan. Oknum Perkim Cikataru diduga jadi beking hingga bangunan berdiri mulus. Ini yang membuat PAD dari retribusi PBG bocor dan Perda jadi mandul,” tegas DL Tobing.
Ironisnya, opini publik selama ini menyalahkan lemahnya pengawasan Kecamatan atau Kelurahan, namun fakta di lapangan justru kinerja Dinas Perkim Cikataru yang dinilai buruk.
Oknum RN Koordinator 3 Kecamatan
Hal ini disampaikan bukan tanpa alasan. Saat tim investigasi di salah satu bangunan kos-kosan tanpa PBG di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pemilik bangunan terkesan kebal hukum.
Belakangan diketahui, bangunan tersebut diduga dibekingi oknum Dinas Perkim Cikataru berinisial RN yang merupakan Koordinator wilayah Medan Petisah, Medan Barat, dan Medan Helvetia.
Kuat dugaan oknum RN membekingi bangunan tersebut berdasarkan pengakuan mandor bangunan bernama Anto.
PWDPI mengaku memiliki bukti kuat berupa rekaman pernyataan mandor dan pemilik bangunan.
Pantauan awak media, Rabu (7/10/2026), bangunan kos-kosan tersebut masih melakukan pekerjaan seolah-olah telah mengantongi izin PBG.
Informasi dihimpun, bangunan sudah berdiri selama 3 bulan dengan progres 60 persen.
Parahnya, pemilik bangunan dinilai tidak kooperatif dan bersikap arogan kepada awak media saat melakukan peliputan.
Padahal, himbauan sudah dilakukan oleh pihak Kelurahan dan Surat Himbauan juga sudah dikeluarkan oleh Camat Medan Petisah.
Namun hingga saat ini, Dinas Perkim Cikataru belum mengeluarkan Surat Peringatan, SP.
Pejabat Perkim Cikataru Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas maupun Kabid Penindakan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan saat dikonfirmasi belum menanggapi alias bungkam terkait dugaan oknum berinisial RN yang membekingi bangunan tanpa PBG di wilayah tugasnya.
“Kami berharap agar Wali Kota Medan Rico Waas segera melakukan pembenahan di jajarannya, khususnya OPD Dinas Perkim Cikataru dan menonaktifkan oknum yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membekingi bangunan tidak berizin PBG,” harap DL Tobing.(Tim)








