Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti jajaran Lapas Kelas IIA Pancurbatu dari Aula Saharjo. Rakor dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol (Purn) Drs Mashudi.
Dalam arahannya, ia meminta seluruh jajaran pemasyarakatan segera menindaklanjuti pelaksanaan asesmen terhadap WBP yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi.
Asesmen ditujukan bagi WBP berusia 20 hingga 45 tahun yang menjalani pidana karena tindak pidana narkotika dengan sejumlah kriteria tertentu.
Di antaranya bukan bandar atau pengedar, bukan terpidana mati, bukan terpidana korupsi, tidak terlibat perkara perlindungan anak maupun tindak pidana seksual, serta bukan WBP yang teridentifikasi HIV.
Selain itu, asesmen juga dilakukan untuk mengidentifikasi WBP yang memiliki potensi, minat dan bakat di bidang pertanian dan/atau perikanan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengoptimalkan proses pembinaan WBP. Pemerintah merencanakan sekitar 30.000 WBP untuk diusulkan mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi tersebut.
Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan juga diarahkan untuk menyiapkan data asesor yang nantinya bertugas melaksanakan asesmen terhadap WBP sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Melalui program ini, proses pembinaan WBP diharapkan semakin optimal, khususnya dalam menggali dan mengembangkan potensi serta keterampilan yang dimiliki.
Keterampilan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal positif bagi WBP setelah menyelesaikan masa pidana, sehingga mampu mendukung proses reintegrasi sosial dan meningkatkan kesiapan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat. (Raden)








