ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026).
Penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab serta kunjungan lapangan untuk memastikan penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikannya, Rianto menyampaikan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang memiliki pelayanan publik yang baik. Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, surat tanah dan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat.
Selain itu, pelayanan kesehatan juga terus didukung melalui fasilitas kesehatan serta layanan jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang langsung ke puskesmas.
Rianto mengatakan, penilaian KPK menjadi tahapan penting sekaligus momentum evaluasi bagi pemerintah desa. Apapun hasilnya, proses tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik dan membangun budaya integritas.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan dukungan terhadap program Desa Antikorupsi. Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan desa.
Ketua Tim Penilai KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan melalui sejumlah tahapan sejak awal tahun, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring. Hasil penilaian Desa Ledong Barat selanjutnya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum penetapan Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh KPK.
Firlana menambahkan, program Desa Antikorupsi yang telah berjalan sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pengawasan serta membangun budaya antikorupsi yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. (As)







