Lapor Polres Karo menjadi langkah hukum yang diambil oleh puluhan warga Desa Berastepu. Langkah ini ditempuh setelah pernyataan yang dinilai merendahkan dan menyakiti perasaan warga beredar di tengah masyarakat.
Seorang petani bernama Aktif Br Sembiring resmi membuat laporan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lapor Polres Karo tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/457/X/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMUT. Laporan diterbitkan pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 10.33 WIB di kantor kepolisian.
Pelapor merupakan wanita berusia 44 tahun yang berdomisili di Berastepu RT-/- Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Peristiwa dugaan penghinaan ini terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Pelapor menuding pria bernama Soni Husni Ginting menyampaikan ucapan tidak pantas saat melakukan orasi di depan Kejaksaan Negeri Karo. Ucapan tersebut terdengar oleh warga sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Dalam isi laporan resmi yang diterima pihak kepolisian, terlapor menyampaikan perkataan yang dinilai sangat melukai perasaan warga pengungsi. Terlapor mengatakan bahwa “sangking susahnya warga pengungsi ini sudah ada yang menjadi ‘lo*te’ ” karena ucapan inilah warga desa berastepu melaporkan terangka kepolres Karo. Ucapan inilah yang mendorong warga membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kedatangan pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Karo di Jalan Veteran, Kabanjahe, didampingi oleh puluhan warga Desa Berastepu. Sejak pagi hari, warga berkumpul untuk menyuarakan keberatan atas pernyataan terlapor. Ruangan kantor kepolisian tampak padat, di mana sebagian warga duduk berjejer di lantai sambil menunggu proses administrasi laporan selesai.
Penerimaan laporan tersebut disahkan atas nama Kepala Polres Tanah Karo yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Roy Gunawan Simanjorang, SH. Pihak kepolisian telah mencatat seluruh keterangan pelapor dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara juga dapat dipantau masyarakat secara transparan melalui laman resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih mempelajari bukti-bukti yang diserahkan dan belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Masyarakat Desa Berastepu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini secepatnya agar tidak memicu konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat. (Bintang)







