Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

KARO — Pemerintah Kabupaten Karo menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH) Tahun 2026 di Aula Rakoetta Brahmana, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., serta dihadiri oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, unsur Forkopimda, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), instansi vertikal, para camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Karo.

Dalam sambutannya, Bupati Karo menegaskan bahwa proses INVER PPTPKH bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis demi memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan masa depan bagi masyarakat.

“Penataan kawasan hutan harus menjadi solusi berkeadilan dan sesuai hukum. Kita ingin membangun titik temu antara kepastian hukum, kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, dan kelestarian lingkungan,” ujar Bupati Karo.

Kunci Utama Sosialisasi INVER PPTPKH Kabupaten Karo
1. Penyelesaian Lahan Pengungsi Sinabung: Melalui mekanisme TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), Pemkab Karo mendorong percepatan pelepasan areal kawasan hutan untuk lokasi relokasi Tahap III masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung.

2. Kriteria Penguasaan Tanah: Areal yang diusulkan wajib memenuhi syarat sesuai regulasi, antara lain telah dikuasai secara fisik dan beritikad baik sebelum UU Cipta Kerja berlaku (minimal 5 tahun berturut-turut), luas maksimal 5 hektare per perseorangan, tidak dalam sengketa, serta difungsikan untuk pemukiman, fasum/fasos, sarpras pemerintah, maupun lahan garapan.

3. Instruksi Tepat dan Terpadu: Bupati menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk memvalidasi kelengkapan dokumen warga (SKPT, identitas, pakta integritas) secara objektif dan akurat guna mewujudkan sistem Satu Data, Satu Proses, dan Satu Pemahaman.

Pemkab Karo menyampaikan apresiasi kepada BPKH Wilayah I Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, serta KPH Wilayah XV Kabanjahe atas kolaborasi dan dukungan fasilitasi penataan kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat Karo. (As)

NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Karo Mengadakan Ibadah Oikumene bagi ASN dan Non-ASN Pemkab Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan Ibadah Oikumene bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang...

Tinjau Pembangunan Puskesmas Glugur Darat, Rico Waas Targetkan Rampung Desember

Medan | Wali Kota Medan Rico Waas meninjau pembangunan Puskesmas Glugur Darat di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/9/2026). Di lokasi, bangunan lama...

Rico Waas Serahkan Rekomendasi Rumah Ibadah, Tegaskan Kerukunan Umat Beragama Harus Terus Dirawat dan Dijaga Bersama

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kerukunan umat beragama di Kota Medan harus dijaga dan dirawat bersama. Ia meminta seluruh unsur...

Rombak Puskesmas Rengas Pulau Jadi 2 Lantai, Langkah Nyata Wali Kota Medan Wujudkan Layanan Kesehatan Inklusif dan Merata

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam membenahi fasilitas serta mutu pelayanan kesehatan di kawasan Medan Bagian Utara....

Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

Medan - Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap ikut mengambilkan makanan untuk para lansia yang hadir dalam kegiatan Makan Siang Gratis Bergizi di...