Tim Terpadu Sepakat, Penambangan Pasir Ilegal DAS Sigeaon Lumban Ratus Ditutup Permanen

Taput (Neracanews) | Rapat Tim Terpadu yang digelar pada Kamis (24/9/2026) di Aula Kantor Camat Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, memutuskan penutupan permanen seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, kawasan Lumban Ratus.

Rapat yang dihadiri Pemerintah Kecamatan Siatas Barita dan Tarutung, pemerintah desa di wilayah lokasi tambang, Satpol PP, DPMPTSP, serta para pelaku penambangan, diselenggarakan untuk menyikapi maraknya kembali aktivitas penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.

“Pada rapat yang diikuti pihak-pihak terkait, disepakati penutupan secara permanen seluruh lokasi penambangan pasir di kawasan itu, mulai dari wilayah Desa Siraja Hutagalung, Parbubu Pea, hingga Desa Pansur Napitu,” ujar Kepala Satpol PP Taput, Jakkon Marbun, disampaikan melalui Kabid Penegakan Perda, David Nainggolan, usai rapat.

Ia menjelaskan, kesepakatan penutupan permanen kawasan ini sebenarnya telah berulang kali diambil sebelumnya. Namun, selalu saja ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut.

“Hasil rapat hari ini adalah penguatan atas kesepakatan-kesepakatan sebelumnya. Jadi mulai saat ini, seluruh pihak yang menandatangani kesepakatan wajib memastikan penutupan permanen benar-benar dilaksanakan,” tegas David.

Selanjutnya, Satpol PP Taput akan segera melaksanakan penertiban mulai Jumat (25/9/2026) apabila masih ada pelaku yang nekat beroperasi pasca penandatanganan kesepakatan ini.

“Mulai besok kami akan turun kembali ke lokasi untuk memastikan tidak ada satu pun titik penambangan yang masih beroperasi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 15 titik penambangan pasir menggunakan mesin penyedot (dompeng) terlihat aktif beroperasi secara besar-besaran di kawasan Lumban Ratus, sepanjang DAS Sigeaon, pada Jumat (18/9/2026). Aktivitas ini membentang dari Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, hingga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.

Kawasan ini sebenarnya sudah pernah ditutup pada Juni 2026 lalu, bahkan Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan mantan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak turun langsung ke lokasi saat itu, menyusul gejolak warga Desa Siraja Hutagalung yang menuntut penghentian total aktivitas perusakan lingkungan tersebut. (Henry)

NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

Medan - Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap ikut mengambilkan makanan untuk para lansia yang hadir dalam kegiatan Makan Siang Gratis Bergizi di...

Lahan Seluas 19.345 M2 Diduga Diserobot, Keluarga Gugat Badan Pertanahan Kota Medan Hingga Kementrian ATR BPN RI

Medan - Tanah seluas 19. 345 M2 milik warga bernama W Gultom di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal diduga diserobot dan dikuasai oleh orang lain,...

Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama

MEDAN — Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyatukan langkah untuk...

Rico Waas Tegaskan Pelestarian Budaya Jadi Tanggung Jawab Bersama

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan memperkuat pelestarian cagar budaya dan kebudayaan sebagai identitas sekaligus...

Lulus PKPA dan UPA Jalur Beasiswa, Jonrius Sinurat Matangkan Langkah Menuju Profesi Advokat

BATAM – Sebuah sertifikat yang diterima Jonrius Sinurat, S.H. pada Selasa (22/9/2026) menjadi penanda penting dari perjalanan panjang yang tidak berhenti pada pencapaian akademik....