Lahan Seluas 19.345 M2 Diduga Diserobot, Keluarga Gugat Badan Pertanahan Kota Medan Hingga Kementrian ATR BPN RI

Medan – Tanah seluas 19. 345 M2 milik warga bernama W Gultom di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal diduga diserobot dan dikuasai oleh orang lain, akibatnya keluarga mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Medan.

W Gultom didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum A-Man dan Partners kepada wartawan Selasa (22/09/2026) menerangkan, dirinya adalah pemilik sah atas objek tanah/lahan seluas lebih kurang 19. 345 M2 (sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Sunggal Lingkungan XI, Kelurahan Sunggal (Kampung Pekan), Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara berdasarkan surat Grand Sultan Nomor : 51 tanggal 25 Mei 1926.

“Berdasarkan Surat Pernyataan dan Penunjukan Nomor : 20.8/IM-SD/2013 dari Pemangku Sultan Deli, Tengku Hamdy Usman dan Delikhan Al-Haj, Tengku Raja Muda Deli sudah menyatakan wilayah keadatan kedatukan Wajir Serbanyaman telah termaktub dalam Grand No 51 Sunggal di Istana Maimoon, Medan pada Selasa 12 Februari 2013 dan menyatakan objek seluas 19. 345 M2 yang berada di Sunggal Lingkungan XI, Kelurahan Sunggal adalah milik saya yang saya peroleh dari dengan diganti rugi,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Anggiat Manurung bersama Franjul M Sianturi dan Abiden Simamora menerangkan, dalam terjemahan Surat Grand Sultan No 51 yang diterjemahkan pada tanggal 10 Mei 2005 dijelaskan batas-batas objek tanah itu sebagai berikut yakni, Hulu/Utara berbatas dengan Pasar Sunggal, Hilir/Selatan berbatas dengan Tanah Azah Hasbah, Timurberbatas dengan Parit dan Barat berbatas Tanah Kampung.

” Klien kami yakni penggugat memiliki alas hak kepemilikan tanah berdasarkan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang tertuang dalam perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi yang dibuat dan ditanda tangani dikantor Notaris Dina Yanti, SH pada tanggal 08 Maret 2013 dengan nomor 14 dan telah melakukan pengukuran dan pemetaan kadustral-Sporadik (Peta Bidang) pada Tahun 2012 atas objek tanah seluas 19.345 m2 dan sudah dilakukan pembayaran atas kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sebesar Rp 1.686. 700 (satu juta delapan ratus delapan puluh enam tujuh ratus rupiah) dan disetorkan kepada pihak BPN yang kami gugat,” tegas Anggiat.

Selain telah melakukan pembayaran pengukuran kepada BPN, maka penggugat juga telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2012 terhadap objek seluas 19. 345 M2 yang berada di Sunggal Lingkungan XI, Kelurahan Sunggal (Kampung Pekan) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 12.75.080.001.032-0174.0 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 20.689.356 (dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).

Dan, selanjutnya sejak 08 Maret 2013, kemudian tanah/lahan tersebut digarap atau dikelola oleh penggugat dengan melibatkan masyarakat setempat untuk bercocok tanam dan sebelumnya Penggugat tanpa ada halangan dan sengketa dengan pihak mana pun leluasa menguasai dan mengelola tanah/lahan sebagaimana termuat dalam dokumen-dokumen dimaksud. Akan tetapi, belakangan ini Penggugat baru mengetahui dan mengalami kerugian akibat tanah/lahan tersebut sudah dikuasai oleh orang lain.

“Perbuatan para tergugat dan salah satunya tergugat pihak BPN Kota Medan jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat, karena proses langkah-langkah konkret dan terukur sudah dilakukan penggugat dalam permohonan hak atas tanah di Kantor BPN Kota Medan, namun malah tidak diakui atas tanah yang terletak di Jalan Sunggal Lingkungan I, Kelurahan Sunggal (Kampung Pekan), Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” tambah Manurung.

Dalam persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 22 September di ruangan Cakra 4, para tergugat telah hadir yakni, Menteri ATR.BPN, Kakanwil BPN Sumut dan BPN Kota Medan serta pihak perusahaan yang diduga telah membangun bangunan ruko di lokasi lahan/tanah milik Wilson Gultom.

” Bahwa yang pasti klien kami sudah kerugian materil yang dialami sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dengan penghitungan dan akumulasi harga mulai dari Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi (Jual Beli) sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi yang dibuat dan ditanda tangani dikantor Notaris Dina Yanti pada tanggal 08 Maret 2013 lalu dan dengan gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Medan maka objek tanah berada di Jalan Sunggal Lingkungan XI, Kelurahan Sunggal (Kampung Pekan), Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan biar terang benderang,” pungkasnya. (Red)

NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama

MEDAN — Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyatukan langkah untuk...

Rico Waas Tegaskan Pelestarian Budaya Jadi Tanggung Jawab Bersama

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan memperkuat pelestarian cagar budaya dan kebudayaan sebagai identitas sekaligus...

Lulus PKPA dan UPA Jalur Beasiswa, Jonrius Sinurat Matangkan Langkah Menuju Profesi Advokat

BATAM – Sebuah sertifikat yang diterima Jonrius Sinurat, S.H. pada Selasa (22/9/2026) menjadi penanda penting dari perjalanan panjang yang tidak berhenti pada pencapaian akademik....

Sudah Diberitakan, Tambang Pasir Ilegal Lumban Ratus Tetap Bebas, Satpol PP Tunggu Hasil Rapat Tim Terpadu

Taput (Neracanews) Setelah diberitakan oleh media berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas penambangan pasir secara besar-besaran di kawasan Lumban Ratus, sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS)...

Bupati Asahan Apresiasi Peran Baznas Bantu Masyarakat

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengapresiasi kontribusi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan dalam mendukung berbagai program sosial dan...