Taput (Neracanews) | Masalah legalitas dan penertiban pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Tapanuli Utara seakan tak pernah usai. Upaya penindakan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkesan tebang pilih dan dilakukan hanya secara sporadis, baru bergerak ketika protes masyarakat sudah memuncak ke permukaan.
Kini, aktivitas penambangan pasir sungai menggunakan mesin penyedot (dompeng) kembali beroperasi secara besar-besaran di kawasan Lumban Ratus, sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon yang membentang dari Kecamatan Tarutung hingga Kecamatan Siatas Barita.
Berdasarkan pemantauan langsung tim media di lokasi, Jumat (18/9/2026), tercatat kurang lebih sekitar 15 titik aktivitas penambangan beroperasi aktif. Pasir disedot dari dasar sungai menggunakan mesin dompeng, dialirkan melalui pipa sentrifugal ke tempat penampungan sementara, lalu dimuat ke truk-truk pengangkut. Lokasi tersebar mulai dari Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, hingga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.
Masifnya aktivitas ini memunculkan asumsi kuat di kalangan masyarakat: mustahil pemerintah daerah dan aparat tidak mengetahuinya, sehingga diduga kuat ada unsur pembiaran yang disengaja.
Kerusakan infrastruktur juga terlihat nyata. Jalan Usaha Tani (JUT) menuju lokasi penambangan sudah hancur, bergelombang, dan nyaris tak terlihat wujudnya karena tertimbun lumpur dan tumpahan pasir. Begitu juga jalan hot mix di sepanjang jalan desa, kini berlubang dan kopak-kopak akibat beban berlebih truk-truk pengangkut pasir.
Padahal, kawasan ini pernah ditutup secara resmi pada Juni 2026 lalu. Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, bersama mantan Kapolres Taput, AKP Ernis Sitinjak, bahkan turun langsung ke lokasi melakukan penertiban setelah warga Siraja Hutagalung bergejolak dan menuntut penghentian total aktivitas tersebut.
Kini, hanya berselang tiga bulan, fakta berulang kembali, aktivitas tambang pasir menjamur lebih leluasa dari sebelumnya.
Saat diwawancarai di lokasi, tak satu pun yang mengaku sebagai pemilik mesin maupun pemilik lahan penambangan. Puluhan orang yang ditemui seragam menjawab, mereka hanya pekerja dan sopir truk.
Perlu diketahui, praktik pertambangan tanpa izin diatur tegas dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menampung, mendistribusikan, hingga menjual hasil tambang ilegal tersebut.
Kepala Satpol PP Taput melalui Kabid Penegakan Perda, David Nainggolan, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Jumat petang berjanji akan melakukan penertiban mulai minggu depan.
“Akan kami tindak,” jawabnya singkat.
Namun ketika disampaikan bahwa jumlah titik yang beroperasi mencapai 15, tanggapannya terkesan meremehkan. “Sampai 15 titik? Sejauh ini yang kami ketahui di kawasan Lumban Ratus hanya sekitar 5 titik,” ujarnya.
“Namun minggu depan akan kami angkat semua,” tegasnya kemudian.
Konfirmasi yang sama juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, dan Kanit Tipidter, Ipda Suandi Situmorang, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi.
Pertanyaannya kini, apakah penertiban minggu depan benar-benar menyasar semua titik dan pemulihan jalan yang rusak, atau hanya sekadar langkah meredam protes sementara sebelum aktivitas kembali berjalan seperti biasa. (Henry)




