Pura-Pura Beli Paket Data, Pria Bercelana Loreng Bawa Lari Motor Lansia di Inhu: Pelaku dan Penadah Diciduk Polisi

​INHU – Tim Unit Reskrim Polsek Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil membongkar kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang lansia berusia 81 tahun, Bustami. Polisi tidak hanya meringkus pelaku utama bermodus pinjam motor untuk membeli paket data internet, tetapi juga menciduk pria yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut di lokasi terpisah.

​Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan kedua tersangka atas aksi penggelapan yang terjadi pada Rabu (23/7/2026) di Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang. Peristiwa bermula saat korban sedang menonton turnamen sepak bola, lalu dihampiri pelaku berinisial DH alias Daeng yang mengenakan celana motif loreng.

“Berdalih ingin membeli paket data dan memanfaatkan ramahnya interaksi berbasis logat lokal, pelaku berhasil mengelabui korban hingga menyerahkan kunci Honda Revo miliknya sebelum akhirnya membawanya kabur,” Jumat (14/8/2026).

​Pelarian Daeng terhenti setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal petunjuk visual tersebut, petugas melacak keberadaan Daeng yang bersembunyi di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Tim buru sergap langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka utama pada Selasa (11/8/2026) malam.
​Hasil interogasi intensif terhadap Daeng mengungkap bahwa sepeda motor kejahatan tersebut telah dijual kepada penadah berinisial RH alias Roni di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.

Polisi bergerak sigap melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk Roni pada Rabu (12/8/2026) dini hari, sekaligus menyita barang bukti satu unit Honda Revo milik korban serta pakaian motif loreng yang digunakan saat beraksi.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DH alias Daeng dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sedangkan RH alias Roni disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Benny MS)

NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kadin Taput Ikut Audiensi Gubernur Sumut, Proyek Strategis Terbuka, Peluang Kerja Sama Disiapkan

Taput (Neracanews) | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tapanuli Utara turut hadir dalam audiensi Kadin se-Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution....

Sinergi Antar Instansi, Razia Insidentil Rutan Kelas IIB Tarutung Berjalan Aman dan Tertib

Taput (Neracanews) | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung terus memperkuat pengamanan dengan menggelar razia insidentil secara menyeluruh di blok dan kamar hunian...

Program SIDAYA, Lansia Desa Sitompul Buktikan Senja Tetap Bisa Berkarya, Mula Sitompul Semoga ini Menginspirasi

Taput (Neracanews) - Kebahagiaan dan kebanggaan menyelimuti Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Jumat (25/9/2026). Sebanyak 29 lansia resmi mengikuti Wisuda Lansia Tangguh, sebagai bukti...

Bupati Karo Mengadakan Ibadah Oikumene bagi ASN dan Non-ASN Pemkab Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan Ibadah Oikumene bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang...

Tinjau Pembangunan Puskesmas Glugur Darat, Rico Waas Targetkan Rampung Desember

Medan | Wali Kota Medan Rico Waas meninjau pembangunan Puskesmas Glugur Darat di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/9/2026). Di lokasi, bangunan lama...