Pura-Pura Beli Paket Data, Pria Bercelana Loreng Bawa Lari Motor Lansia di Inhu: Pelaku dan Penadah Diciduk Polisi

​INHU – Tim Unit Reskrim Polsek Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil membongkar kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang lansia berusia 81 tahun, Bustami. Polisi tidak hanya meringkus pelaku utama bermodus pinjam motor untuk membeli paket data internet, tetapi juga menciduk pria yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut di lokasi terpisah.

​Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan kedua tersangka atas aksi penggelapan yang terjadi pada Rabu (23/7/2026) di Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang. Peristiwa bermula saat korban sedang menonton turnamen sepak bola, lalu dihampiri pelaku berinisial DH alias Daeng yang mengenakan celana motif loreng.

“Berdalih ingin membeli paket data dan memanfaatkan ramahnya interaksi berbasis logat lokal, pelaku berhasil mengelabui korban hingga menyerahkan kunci Honda Revo miliknya sebelum akhirnya membawanya kabur,” Jumat (14/8/2026).

​Pelarian Daeng terhenti setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal petunjuk visual tersebut, petugas melacak keberadaan Daeng yang bersembunyi di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Tim buru sergap langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka utama pada Selasa (11/8/2026) malam.
​Hasil interogasi intensif terhadap Daeng mengungkap bahwa sepeda motor kejahatan tersebut telah dijual kepada penadah berinisial RH alias Roni di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.

Polisi bergerak sigap melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk Roni pada Rabu (12/8/2026) dini hari, sekaligus menyita barang bukti satu unit Honda Revo milik korban serta pakaian motif loreng yang digunakan saat beraksi.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DH alias Daeng dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sedangkan RH alias Roni disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wabup Asahan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Asahan Tahun 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut...

TP PKK Asahan Ikuti Evaluasi Lima Kategori Lomba Tingkat Sumut

Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan evaluasi lima kategori lomba TP PKK Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/2026). Evaluasi dilakukan di...

Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sumatera

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera di Hotel Radisson Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu...

Bentrok dengan Event Resmi, IMI Sumut Larang Kegiatan Balap Tanpa Izin di Taput

TAPANULI UTARA (Neracanews) — Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara mengeluarkan surat peringatan tegas sekaligus pelarangan mutlak atas penyelenggaraan ajang balap Grasstrack...

Pemko Dan PWPM Kibarkan Semangat Merah Putih di Jalanan Kota

MEDAN - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis,...