Neracanews | Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal memperkuat komitmen pendampingan hukum bagi badan usaha desa dengan menandatangani Memorandum of Understanding bersama Badan Usaha Milik Desa Bersama Batahan Maju LKD.[MoU][BUMDesma]
Penandatanganan berlangsung di Kantor Desa Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (29/6/2026).
MoU ini menjadi landasan kerja sama dalam bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum keperdataan serta tata usaha negara bagi BUMDesma Batahan Maju LKD. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan sesuai aturan bagi lembaga keuangan desa.
Acara tersebut dihadiri:
1. Dari Kejaksaan: Kacabjari Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H., beserta jajaran Dita Shahnaz Saskia, Saskia Vivian, Rimbun Purba, A. Siburian, Bellina Sihombing, Nike R Hutasoit, dan Rafli.
2. Dari BUMDesma: Direktur BUMDesma Batahan Maju LKD, Arfin Syarif; Badan Pengawas, Drs. Talkisman Tanjung; Pengurus LKD, Zulia Aasiska dan Dinda Anggraeni.
3. Dari Pemerintah Desa: Kepala Desa Sari Kenanga, Ismady; Sekretaris Desa Pasar Batahan, Ruslan Abdi; Sekretaris Desa Sari Kenanga, Ridho Risky; serta Kasi Pemerintahan Desa Sari Kenanga, Kurniadi.
Kerja sama ini menjadi bentuk nyata sinergi Aparat Penegak Hukum dengan pemerintah desa dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui BUMDesma yang berjalan sesuai koridor hukum.
*AHS*



