Pembina Yayasan AT-TAQWA Disomasi, Orang Tua Ancam Tarik Santri Jika Wiyono Diganti

Neracanews | Mandailing Natal – Polemik internal Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, memanas. Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & REKAN melayangkan Somasi Pertama kepada Ketua Pembina Yayasan, Mansur Latif, terkait pemberhentian pengurus yang dinilai kontroversial.

Somasi disampaikan saat sosialisasi hukum di Aula Yayasan AT-TAQWA, yang dihadiri pengurus, guru, kepala sekolah, orang tua santri, tokoh masyarakat, dan tim hukum H. Wiyono, S.Pd.

Kuasa hukum H. Wiyono, Afnan, SH, menegaskan berdasarkan Akta Nomor 14 Tahun 2022, kepengurusan yang dipimpin H. Wiyono masih sah hingga 2027.

“Karena masa jabatan masih berlaku hingga 2027, pemberhentian harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang,” tegas Afnan.

Tim hukum juga menyoroti pengurus yang diberhentikan tidak diberi kesempatan klarifikasi sebelum keputusan diterbitkan. Selain itu, muncul permintaan honorarium sekitar Rp78 juta yang disebut diajukan Ketua Pembina kepada pengurus yayasan.

Orang Tua Santri Resah.
Kepala Madrasah Tsanawiyah, Bu Reffi, mengungkapkan sejumlah orang tua sempat mengancam menarik anaknya dari sekolah jika H. Wiyono digeser. Menurutnya, para orang tua menilai H. Wiyono banyak berkontribusi bagi yayasan. Setelah mendapat penjelasan bahwa kondisi belum berubah, mereka mengurungkan niat tersebut.

“Harapannya kegiatan pendidikan tetap berjalan normal tanpa gejolak yang merugikan peserta didik,” ujarnya.

Dukungan untuk Pengurus.
Dalam forum itu, dewan guru dan pengurus menyatakan dukungan terhadap kepengurusan H. Wiyono sesuai Akta Nomor 14 Tahun 2022. Orang tua santri, Hendri, mengucapkan terima kasih kepada Tim Hukum Afnan, SH dan berharap konflik diselesaikan lewat musyawarah serta jalur hukum tanpa mengganggu pendidikan.

Somasi 7 Hari.
Melalui somasi tersebut, tim hukum meminta keputusan pemberhentian ditangguhkan atau dicabut sementara, serta mengajak seluruh pihak menempuh mediasi. Pihak yang disomasi diberi waktu tujuh hari untuk menanggapi.

Jika tidak ada respons, tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Yang harus diselamatkan hari ini adalah pendidikan anak-anak kita,” tutup Afnan.

*AHS*

NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kadin Taput Ikut Audiensi Gubernur Sumut, Proyek Strategis Terbuka, Peluang Kerja Sama Disiapkan

Taput (Neracanews) | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tapanuli Utara turut hadir dalam audiensi Kadin se-Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution....

Sinergi Antar Instansi, Razia Insidentil Rutan Kelas IIB Tarutung Berjalan Aman dan Tertib

Taput (Neracanews) | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung terus memperkuat pengamanan dengan menggelar razia insidentil secara menyeluruh di blok dan kamar hunian...

Program SIDAYA, Lansia Desa Sitompul Buktikan Senja Tetap Bisa Berkarya, Mula Sitompul Semoga ini Menginspirasi

Taput (Neracanews) - Kebahagiaan dan kebanggaan menyelimuti Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Jumat (25/9/2026). Sebanyak 29 lansia resmi mengikuti Wisuda Lansia Tangguh, sebagai bukti...

Bupati Karo Mengadakan Ibadah Oikumene bagi ASN dan Non-ASN Pemkab Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan Ibadah Oikumene bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang...

Tinjau Pembangunan Puskesmas Glugur Darat, Rico Waas Targetkan Rampung Desember

Medan | Wali Kota Medan Rico Waas meninjau pembangunan Puskesmas Glugur Darat di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/9/2026). Di lokasi, bangunan lama...