TAPUT (Neracanews) – Klaim dari sejumlah pemasok atau supplier yang menyatakan tagihan pasokan bahan ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) belum dibayar, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari manajemen koperasi.
Hendra Utama Sipahutar, Ketua Koperasi TSBP hasil pemilihan dalam Rapat Anggota Luar Biasa pada 31 Maret 2026 yang lalu, mengungkapkan fakta terkait kondisi keuangan yang diwariskan dari kepengurusan sebelumnya di bawah pimpinan Erni Mesalina Hutauruk.
“Penjelasan dari pihak koperasi adalah bahwa sisa dana yang ditinggalkan dari masa jabatan ketua lama sekitar Rp1,2 miliar. Sementara itu, total hutang yang timbul di masa kepemimpinan sebelumnya mencapai Rp2,9 miliar. Artinya, terdapat selisih kekurangan dana sebesar Rp1,7 miliar,” jelas Hendra.
Menurut penjelasannya, pihak manajemen baru awalnya menggunakan sisa saldo sebesar Rp1,2 miliar tersebut untuk mencicil tagihan kepada sekitar 40 supplier yang tercatat. Namun, karena jumlah hutang jauh lebih besar dibandingkan sisa dana yang ada, saldo koperasi akhirnya habis padahal kewajiban pembayaran belum selesai seluruhnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini dan menyelamatkan usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya para pemasok, koperasi mengambil langkah strategis dengan mengajukan pinjaman dana kepada Yayasan Bisukma Grup. Dana pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk melunasi sisa kewajiban pembayaran.
“Melalui pinjaman dari Yayasan Bisukma Grup, koperasi telah melunasi seluruh sisa tagihan dari 40 supplier yang datanya sudah tercatat dan disepakati bersama saat pertemuan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN),” tegas Hendra.
Hendra juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data dari sebagian pihak yang mengaku belum menerima pembayaran. Dijelaskannya, pihak konsultan yang ditunjuk koperasi sebenarnya sudah menghubungi para pemasok untuk melakukan verifikasi data tagihan hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu 20 April 2026. Namun, sebagian dari pihak yang kini mengajukan klaim tidak merespons maupun melaporkan rincian hutang mereka pada masa verifikasi tersebut.
“Selain itu, sebagian lagi yang mengaku memiliki tagihan ternyata namanya tidak terdaftar dalam daftar resmi pemasok koperasi yang sebelumnya telah ditandatangani oleh mantan ketua, Erni Mesalina Hutauruk. Jadi saya pastikan semua data supplier yang disepakati dan tercatat saat pertemuan di BGN sudah kami bayarkan lunas. Jika masih ada pihak yang mengklaim belum dibayar, besar kemungkinan itu adalah transaksi atau bisnis pribadi dari ketua sebelumnya, bukan kewajiban koperasi,” ungkap Hendra.
Menanggapi persoalan ini, Kuasa Hukum Yayasan Bisukma Grup, Melva Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa beritikad baik untuk mendukung kelancaran program MBG serta menjaga nama baik BGN dan keberlangsungan program tersebut.
Melva menjelaskan bahwa Yayasan Bisukma Grup telah berupaya membantu semaksimal mungkin dengan memberikan pinjaman dana kepada Koperasi TSBP. Bantuan ini bertujuan khusus untuk melunasi hutang-hutang yang timbul selama masa kepengurusan Erni Mesalina Hutauruk.
Terkait dugaan penyimpangan yang diduga terjadi di masa lalu, Ketua Pengawas Koperasi TSBP, Erikson Sianipar, telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Laporan dengan nomor LP 80/IV/2026/SPKT ini disampaikan ke Polres Tapanuli Utara dengan terlapor adalah Erni Mesalina Hutauruk.
Sementara itu, menyikapi rencana aksi demonstrasi dari sejumlah supplier yang mengaku belum dibayar—yang dinilai mengandung unsur provokasi serta kepentingan pihak tertentu—Melva memohon kepada BGN agar bersikap objektif.
“Kami memohon dukungan dan perlindungan hukum dari BGN. Kami berharap lembaga tidak serta merta menerima atau menyimpulkan pengaduan sepihak tanpa melakukan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta dan kronologi yang sebenarnya,” ujar Melva.
Ia juga berharap agar Yayasan Bisukma Grup sebagai mitra pelopor MBG di wilayah Tapanuli yang telah berupaya keras menjaga nama baik program, mendapatkan penilaian yang adil.
“Besar harapan kami, BGN dapat bersikap proporsional, objektif, serta memberikan perlindungan hukum dan dukungan kepada yayasan yang selama ini telah berjuang demi keberlangsungan program MBG di daerah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Erni Mesalina Hutauruk yang menjadi pusat permasalahan keuangan dan terlapor kasus hukum tersebut belum memberikan jawaban maupun tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Henry)



