Taput (Neracanews) – Langkah strategis yang diambil Erikson Sianipar, Pendiri Yayasan Bisukma, menuai apresiasi luas. Melalui kebijakan pemberian pinjaman dana kepada Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP), permasalahan pelunasan tagihan para pemasok bahan kebutuhan Dapur MBG di wilayah Tapanuli Utara akhirnya menemukan titik terang. Kebijakan ini sangat membantu para pemasok yang sebelumnya sempat terjebak kesulitan akibat macetnya pembayaran.
Sebelumnya, para pemasok yang menyuplai kebutuhan bahan untuk sejumlah Dapur MBG di Tapanuli Utara melalui Koperasi TSBP, mengalami kesulitan usaha yang berat. Hal ini disebabkan modal usaha mereka tertahan akibat terhambatnya pembayaran tagihan di masa kepemimpinan Erni Mesalina Hutauruk. Saat ini, mantan Ketua Koperasi tersebut sedang menjalani proses hukum terkait kasus penggelapan dalam jabatan.
Kondisi pelik tersebut akhirnya teratasi berkat peran Erikson Sianipar yang juga menjabat sebagai Ketua Pengawas Koperasi TSBP. Ia mengambil langkah nyata dan solutif untuk memutus rantai masalah yang menimpa puluhan pemasok tersebut.
Rico Tambunan, salah satu pemasok sayur-mayur yang tergabung dalam lingkungan Yayasan Bisukma Grup, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Erikson Sianipar. Menurutnya, persoalan utang piutang ini sejatinya adalah urusan para pemasok dengan manajemen koperasi di masa lalu, namun Erikson hadir memberikan jalan keluar.
“Persoalan macetnya pembayaran ini bermula dari masa kepemimpinan Ibu Erni Hutauruk. Namun Bapak Erikson Sianipar memberikan solusi luar biasa melalui Yayasan Bisukma, yaitu memberikan pinjaman dana kepada Koperasi TSBP yang kini dipimpin Bapak Hendra Sipahutar. Dana tersebut digunakan khusus untuk melunasi seluruh utang koperasi kepada kami para pemasok,” ungkap Rico kepada wartawan, baru-baru ini.
Rico menjelaskan, setelah melalui serangkaian pertemuan dan proses verifikasi data utang piutang, seluruh pemasok yang datanya sudah tercatat resmi akhirnya menerima pelunasan pembayaran pada tanggal 20 Mei 2026 lalu.
“Kami sangat terbantu dan kini tidak lagi kewalahan untuk memutar modal usaha kami. Sekali lagi, terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Erikson Sianipar, Yayasan Bisukma, serta pengurus baru Koperasi TSBP di bawah pimpinan Bapak Hendra Sipahutar,” tambahnya lega.
Apresiasi senada juga disampaikan Meri Natalina Pasaribu, pemasok telur yang juga merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut. Ia menceritakan bahwa masalah keterlambatan pembayaran ini sudah berlangsung cukup lama, mulai dari bulan Februari, Maret, hingga April, dan menimpa lebih dari 30 pemasok.
Menurut Meri, keterlambatan pembayaran itu merupakan kelalaian atau kesengajaan dari pengurus lama. Pasalnya, dana pembayaran pasokan bahan diketahui sudah cair dari Badan Gizi Nasional (BGN) hingga ke rekening Koperasi, namun tidak disalurkan langsung kepada para pemasok saat itu.
“Beruntung persoalan rumit ini akhirnya selesai berkat kebijaksanaan Bapak Erikson Sianipar. Melalui Yayasan Bisukma, dana pinjaman disalurkan ke manajemen baru di bawah Bapak Hendra Sipahutar, sehingga tagihan kami yang tertunda bertahun-tahun akhirnya lunas,” ujar Meri.
Ia juga mengaku sempat diliputi kecemasan mengingat seluruh transaksi terjadi saat masa jabatan pengurus lama. Namun, manajemen baru Koperasi TSBP bergerak cepat dengan mengundang seluruh pemasok untuk melakukan verifikasi data dan inventarisasi utang.
“Ada beberapa kali pertemuan antara kami para pemasok dengan tim konsultan yang ditunjuk pengurus baru untuk memvalidasi data siapa saja yang belum dibayarkan. Akhirnya disepakati utang akan dilunasi pada 20 Mei lalu. Puji Tuhan, berkat usaha keras dan kebijakan Bapak Erikson, uang kami yang tertahan di masa Ibu Erni sudah kami terima melalui kerja sama Bapak Hendra. Sekarang kami sudah bisa beroperasi dan bekerja dengan maksimal kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi TSBP yang baru, Hendra Sipahutar, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim konsultan telah bergerak mengumpulkan data utang piutang yang terjadi pada masa kepemimpinan Erni Hutauruk. Setelah proses verifikasi yang ketat, ditetapkan total nilai utang koperasi kepada para pemasok mencapai Rp2,9 miliar, dan seluruhnya sudah dilunaskan.
Hendra menegaskan, jika di kemudian hari masih ada pihak lain yang mengklaim memiliki piutang namun tidak tercatat dalam data yang telah diverifikasi bersama, maka hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab manajemen koperasi saat ini.
“Seluruh transaksi yang menjadi sumber masalah itu terjadi di masa kepemimpinan ketua yang lama. Kami hanya bertanggung jawab menyelesaikan apa yang terdata dan terverifikasi sah saat masa itu,” tegas Hendra. (Henry)



