Medan – Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam penyelidikan.
“Belum bisa di tangkap abang masih Lidik, ajaklah dia ke kantor” sebut Juper, Kamis (16/4/2026).
Terlapor MS (40) oknum Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebelumnya bertugas di Lapas Labuhan Bilik, dilaporkan WS, sejak 27 maret 2026. Sesuai dengan Sttpl/B/1205/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera utara,
Karena membawa sepeda motor milik WS, dengan modus meminjam sepeda motor bersama di duga Istri, untuk mengambil mobil di doorsmeer lalu kabur, hingga berita ini terbit sepedamotor yang di bawa terlapor tidak kunjung di kembalikan.
WS merupakan pemilik sepeda motor Vario 160cc, tahun pembuatan 2023, setiap hari mengintai MS, untuk mendapatkan kembali sepeda motornya.
Namun setelah terlapor di temukan, Kamis (16/4/2026), pelapor menginformasikan kepada penyidik bahwa terlapor sudah berada di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kanwil Sumut.Malah di suruh untuk membawa terlapor ke Polrestabes Medan. Mengingat beberapa kasus viral di Polrestabes, pelapor WS justru merasa tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya di dukung, kini memilih pasrah menunggu gerakan Polisi yang dinilai lamban.
Kasus ini dilaporkan sejak 27 maret 2026, Polisi memanggil saksi untuk di periksa, Rabu 15 April 2026. Kini pelapor WS khawatir terlapor MS akan kembali kabur, mengingat status terlapor dalam pembinaan, di kantor Kemimpas kanwil Sumut. (ps)



