Medan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menghadiri kegiatan sosialisasi terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dilaksanakan pada Kamis (16/04/2026) pukul 10.00 WIB di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, jajaran Satgas Penegakan Hukum PKH, para kepala daerah se-Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam arahannya, Gubernur menyampaikan harapannya agar forum dialog ini mampu memberikan solusi bagi masyarakat di kabupaten/kota yang terdampak pencabutan 13 izin PBPH. Ia juga menyoroti rencana pengambilalihan perusahaan yang tidak lagi beroperasi sesuai bidangnya, serta mengingatkan potensi munculnya konflik sosial yang perlu diantisipasi bersama.
Sementara itu, Bupati Asahan memberikan masukan agar pengelolaan lahan yang terdampak tidak hanya diserahkan kepada pihak tertentu, tetapi juga dapat melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap lahan-lahan tersebut oleh Satgas PKH agar pemanfaatannya tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan dari Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, dilanjutkan dengan arahan Gubernur Sumatera Utara, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyikapi kebijakan pencabutan PBPH, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya hutan berjalan optimal dan berkelanjutan. (As)



