Pungli Lapas Nusakambangan, Ombudsman Sumut Jamin Lindungi Identitas Pelapor

MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Nusakambangan kini tengah menjadi sorotan tajam. Ketua STM Nasional Wartawan, Pasrah Siahaan, menilai respons Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, belum memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang merasa tertipu oleh oknum di lembaga tersebut.

Pungli ini mencuat setelah adanya laporan warga yang mentransfer uang hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut dikirim ke rekening BRI atas nama “Penampungan LP Narko”, yang membuat korban percaya bahwa transaksi itu resmi berkaitan dengan lembaga negara.

Kasus ini dikhawatirkan dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap integritas Lembaga Pemasyarakatan jika tidak segera diselesaikan secara transparan.

Menteri Belum Beri Kepastian Pengembalian Dana

Pasrah Siahaan mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali mempertanyakan nasib uang korban kepada pihak kementerian. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang mengenai pengembalian dana tersebut.

“Dua kali saya bertanya apakah uang masyarakat itu bisa di kembalikan, mengingat transaksi itu di lakukan patut di duga nomor rekening Lapas, namun sampai saat ini Agus belum memberikan jawaban,” sebut Pasrah Siahaan, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, korban berani mengirimkan uang dalam jumlah besar karena meyakini nomor rekening tersebut merupakan milik institusi resmi.

Ombudsman Jamin Keamanan Korban

Guna mengusut tuntas dugaan pungli ini, Pasrah telah berkonsultasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan korban yang saat ini diketahui masih berada di dalam Lapas Nusakambangan.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap warga negara yang melaporkan maladministrasi atau pungli akan dilindungi oleh hukum. Kerahasiaan identitas menjadi prioritas utama demi keamanan pelapor.

“Bahwa identitas pelapor itu akan kami rahasiakan bapak, sesuai dengan undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan undang-undang nomor 25 tentang pelayanan publik,” jelas Herdensi Adnin, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026).

Upaya hukum ini diharapkan mampu memutus rantai pungli yang diduga melibatkan oknum dengan akses khusus ke rekening penampungan tersebut. Transparansi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini sangat dinantikan untuk memulihkan nama baik institusi. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...