Pungli Lapas Nusakambangan, Ombudsman Sumut Jamin Lindungi Identitas Pelapor

MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Nusakambangan kini tengah menjadi sorotan tajam. Ketua STM Nasional Wartawan, Pasrah Siahaan, menilai respons Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, belum memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang merasa tertipu oleh oknum di lembaga tersebut.

Pungli ini mencuat setelah adanya laporan warga yang mentransfer uang hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut dikirim ke rekening BRI atas nama “Penampungan LP Narko”, yang membuat korban percaya bahwa transaksi itu resmi berkaitan dengan lembaga negara.

Kasus ini dikhawatirkan dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap integritas Lembaga Pemasyarakatan jika tidak segera diselesaikan secara transparan.

Menteri Belum Beri Kepastian Pengembalian Dana

Pasrah Siahaan mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali mempertanyakan nasib uang korban kepada pihak kementerian. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang mengenai pengembalian dana tersebut.

“Dua kali saya bertanya apakah uang masyarakat itu bisa di kembalikan, mengingat transaksi itu di lakukan patut di duga nomor rekening Lapas, namun sampai saat ini Agus belum memberikan jawaban,” sebut Pasrah Siahaan, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, korban berani mengirimkan uang dalam jumlah besar karena meyakini nomor rekening tersebut merupakan milik institusi resmi.

Ombudsman Jamin Keamanan Korban

Guna mengusut tuntas dugaan pungli ini, Pasrah telah berkonsultasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan korban yang saat ini diketahui masih berada di dalam Lapas Nusakambangan.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap warga negara yang melaporkan maladministrasi atau pungli akan dilindungi oleh hukum. Kerahasiaan identitas menjadi prioritas utama demi keamanan pelapor.

“Bahwa identitas pelapor itu akan kami rahasiakan bapak, sesuai dengan undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan undang-undang nomor 25 tentang pelayanan publik,” jelas Herdensi Adnin, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026).

Upaya hukum ini diharapkan mampu memutus rantai pungli yang diduga melibatkan oknum dengan akses khusus ke rekening penampungan tersebut. Transparansi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini sangat dinantikan untuk memulihkan nama baik institusi. (Red)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...