Pungli Lapas Nusakambangan, Ombudsman Sumut Jamin Lindungi Identitas Pelapor

MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Nusakambangan kini tengah menjadi sorotan tajam. Ketua STM Nasional Wartawan, Pasrah Siahaan, menilai respons Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, belum memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang merasa tertipu oleh oknum di lembaga tersebut.

Pungli ini mencuat setelah adanya laporan warga yang mentransfer uang hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut dikirim ke rekening BRI atas nama “Penampungan LP Narko”, yang membuat korban percaya bahwa transaksi itu resmi berkaitan dengan lembaga negara.

Kasus ini dikhawatirkan dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap integritas Lembaga Pemasyarakatan jika tidak segera diselesaikan secara transparan.

Menteri Belum Beri Kepastian Pengembalian Dana

Pasrah Siahaan mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali mempertanyakan nasib uang korban kepada pihak kementerian. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang mengenai pengembalian dana tersebut.

“Dua kali saya bertanya apakah uang masyarakat itu bisa di kembalikan, mengingat transaksi itu di lakukan patut di duga nomor rekening Lapas, namun sampai saat ini Agus belum memberikan jawaban,” sebut Pasrah Siahaan, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, korban berani mengirimkan uang dalam jumlah besar karena meyakini nomor rekening tersebut merupakan milik institusi resmi.

Ombudsman Jamin Keamanan Korban

Guna mengusut tuntas dugaan pungli ini, Pasrah telah berkonsultasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan korban yang saat ini diketahui masih berada di dalam Lapas Nusakambangan.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap warga negara yang melaporkan maladministrasi atau pungli akan dilindungi oleh hukum. Kerahasiaan identitas menjadi prioritas utama demi keamanan pelapor.

“Bahwa identitas pelapor itu akan kami rahasiakan bapak, sesuai dengan undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan undang-undang nomor 25 tentang pelayanan publik,” jelas Herdensi Adnin, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026).

Upaya hukum ini diharapkan mampu memutus rantai pungli yang diduga melibatkan oknum dengan akses khusus ke rekening penampungan tersebut. Transparansi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini sangat dinantikan untuk memulihkan nama baik institusi. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Iduladha Stok Daging Kurban di Sumut Aman

MEDAN – Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memastikan ketersediaan hewan kurban dalam...

Menunggu Perintah Mabes Polri, Tambang Emas Tano Tombangan 150 Gram Perhari “off the record”

Tano Tombangan - Dugaan tambang Emas Illegal di Aek Jarum, Muara Batang Gadis, jalur dari Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,...

PW Himmah Sumut 2026-2029 Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Medan | Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara periode 2026-2029 resmi dilantik, Selasa (19/5) di Hotel Le Polonia Medan. Ketua PW...

Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penuh turnamen pingpong khusus lansia yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Tenis Meja Eksekutif (PTME) Sumatera...

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga...