Proyek Pedestrian Rp3,4 Miliar Bekasi Disorot: Drainase Buntu dan Papan Proyek Tertutup

BEKASI – Proyek penataan pedestrian di Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menemukan berbagai kejanggalan pada proyek bernilai Rp3,46 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Proyek Pedestrian ini diduga dikerjakan dengan perencanaan yang sangat lemah. Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa saluran drainase yang sedang dibangun tidak memiliki sistem pembuangan (outlet) yang jelas. Kondisi ini dikhawatirkan hanya akan menampung air hujan tanpa mengalirkannya ke sistem drainase yang lebih besar.

Drainase Tanpa Pembuangan ini memicu tanda tanya besar, mengingat lokasi proyek sebenarnya sangat dekat dengan saluran air besar Kalimalang. Tanpa integrasi yang benar, pembangunan ini berpotensi memicu genangan air baru dan justru merugikan masyarakat sekitar.

Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Papan Proyek Ditutup plastik menjadi temuan krusial lainnya di lokasi pekerjaan. Hal ini dinilai menghambat akses informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail penggunaan anggaran negara.

Bidang Investigasi NCW DPD Bekasi Raya, Endi Arbiyanto, mengungkapkan fakta di lapangan:

“Papan informasi proyek di lokasi pekerjaan dalam kondisi tertutup plastik sehingga informasi penting tidak dapat diakses oleh masyarakat.”

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan mengurangi fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan dana rakyat.

Ancaman Keselamatan dan Pemborosan Anggaran

Risiko Keselamatan juga membayangi pengguna jalan. Tim investigasi menemukan saluran terbuka tanpa pengaman yang memadai di sepanjang lokasi proyek. Selain membahayakan pejalan kaki, NCW juga mencermati adanya pola tender yang tidak sehat, di mana nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hampir identik dengan pagu anggaran.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, memberikan pernyataan tegas mengenai logika pembangunan ini:

“Kami melihat ada persoalan serius dalam logika pembangunan proyek ini. Drainase yang dibangun tanpa sistem pembuangan yang jelas berpotensi tidak memiliki fungsi optimal. Ini bukan sekadar soal konstruksi, tetapi menyangkut kualitas perencanaan dan penggunaan anggaran publik.”

Herman juga menyoroti potensi kerugian negara akibat perencanaan yang asal-asalan:

“Jika pembangunan dilakukan tanpa kebutuhan riil dan tanpa perencanaan teknis yang matang, maka ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dihabiskan.”

Desakan Audit dan Langkah Hukum

Nasional Corruption Watch kini mendesak Dinas terkait untuk segera membuka dokumen perencanaan (DED) secara transparan. Mereka juga meminta Inspektorat Daerah melakukan audit teknis dan administratif untuk mencegah terjadinya penyimpangan lebih lanjut.

Herman memperingatkan para pihak terkait agar tidak main-main dengan proyek infrastruktur ini:

“Kami meminta seluruh pihak yang terlibat untuk tidak bermain-main dalam proyek infrastruktur. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka NCW tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum.”

Sebagai langkah lanjut, NCW akan terus melakukan penelusuran jalur aliran drainase dan mengumpulkan bukti tambahan.

“Kami akan terus mengawal proyek ini sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan bangunan fisik, tetapi kehilangan manfaatnya. Membangun drainase tanpa pembuangan bukan solusi, tetapi berpotensi menjadi masalah baru,” tutup Herman.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...