Ada Selisih Dana Rp 300 Juta, Ketua Koperasi Dilaporkan ke Polisi

Taput (Neracanews) Ketua Himpunan Keluarga Toba Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar resmi melaporkan Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk, ke Mapolres Taput.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/86/IV/2026/SPKT pada tanggal 1 April 2026 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Erikson Sianipar, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi serta pemilik beberapa SPPG di Taput, didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Melva Tambunan, SH, MKn, C.Med, saat melaporkan kasus tersebut.

Menurut Erikson, laporan ini berawal dari adanya kecurigaan terkait minimnya transparansi keuangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam pengelolaan koperasi. Untuk memastikan dugaan tersebut, pihaknya meminta bantuan jasa konsultan independen dari Bekasi guna melakukan audit internal terhadap manajemen koperasi dan dapur MBG.

“Hasil audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pengadaan barang yang tidak transparan, lemahnya akuntabilitas pengawasan, hingga masalah penerapan standar HACCP. Selain itu, kami juga menemukan adanya intimidasi terhadap supplier dan sikap yang tidak profesional dalam sistem pembayaran,” ungkap Erikson kepada awak media.

Salah satu temuan krusial adalah praktik pembayaran kepada supplier yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari rekening koperasi ke rekening pribadi ketua koperasi terlebih dahulu, yang mana hal tersebut bertentangan dengan aturan pembukuan yang berlaku.

Berdasarkan temuan tersebut, pada 19 Maret 2026, Dewan Pengawas telah mengeluarkan surat teguran agar dilakukan perbaikan administrasi dan evaluasi kinerja, namun tidak ditindaklanjuti. Upaya pendampingan yang dilakukan pada 24 Maret juga menemui jalan buntu karena akses data yang ditutup.

“Dari hasil audit sementara, ditemukan selisih data antara jumlah hutang kepada supplier dengan saldo kas koperasi yang mencapai sekitar Rp 300 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pada 31 Maret 2026 telah dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Hotel Hineni. Hasil rapat memutuskan untuk memberhentikan Erni Mesalina Hutauruk dari jabatannya dan mengangkat Hendra Utama Sipahutar sebagai Ketua Koperasi Sementara, guna menjaga kelancaran pasokan bahan baku ke SPPG.

Kini, kasus tersebut telah diproses secara hukum dan pihak pelapor menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. (Henry)

CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar...

Pemerintah Kecamatan Natal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Merdeka Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Natal dan Dinas Instansi melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 di...

PAD Karo Melonjak Rp 12,2 Miliar di P-APBD 2026

PAD Karo mengalami kenaikan signifikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Karo mencatat lonjakan pendapatan daerah yang bersumber...

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati...

Bupati Asahan Buka Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)...