Ada Selisih Dana Rp 300 Juta, Ketua Koperasi Dilaporkan ke Polisi

Taput (Neracanews) Ketua Himpunan Keluarga Toba Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar resmi melaporkan Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk, ke Mapolres Taput.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/86/IV/2026/SPKT pada tanggal 1 April 2026 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Erikson Sianipar, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi serta pemilik beberapa SPPG di Taput, didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Melva Tambunan, SH, MKn, C.Med, saat melaporkan kasus tersebut.

Menurut Erikson, laporan ini berawal dari adanya kecurigaan terkait minimnya transparansi keuangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam pengelolaan koperasi. Untuk memastikan dugaan tersebut, pihaknya meminta bantuan jasa konsultan independen dari Bekasi guna melakukan audit internal terhadap manajemen koperasi dan dapur MBG.

“Hasil audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pengadaan barang yang tidak transparan, lemahnya akuntabilitas pengawasan, hingga masalah penerapan standar HACCP. Selain itu, kami juga menemukan adanya intimidasi terhadap supplier dan sikap yang tidak profesional dalam sistem pembayaran,” ungkap Erikson kepada awak media.

Salah satu temuan krusial adalah praktik pembayaran kepada supplier yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari rekening koperasi ke rekening pribadi ketua koperasi terlebih dahulu, yang mana hal tersebut bertentangan dengan aturan pembukuan yang berlaku.

Berdasarkan temuan tersebut, pada 19 Maret 2026, Dewan Pengawas telah mengeluarkan surat teguran agar dilakukan perbaikan administrasi dan evaluasi kinerja, namun tidak ditindaklanjuti. Upaya pendampingan yang dilakukan pada 24 Maret juga menemui jalan buntu karena akses data yang ditutup.

“Dari hasil audit sementara, ditemukan selisih data antara jumlah hutang kepada supplier dengan saldo kas koperasi yang mencapai sekitar Rp 300 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pada 31 Maret 2026 telah dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Hotel Hineni. Hasil rapat memutuskan untuk memberhentikan Erni Mesalina Hutauruk dari jabatannya dan mengangkat Hendra Utama Sipahutar sebagai Ketua Koperasi Sementara, guna menjaga kelancaran pasokan bahan baku ke SPPG.

Kini, kasus tersebut telah diproses secara hukum dan pihak pelapor menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT RI ke-81, Pemdes Pasar III Natal Gelar Lomba Rakyat Secara Meriah

Neracanews | Mandailing Natal - Semangat kemerdekaan masih terasa di Desa Pasar III Natal. Hari ini, Pemerintah Desa bersama masyarakat menggelar perayaan Hari Ulang...

Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan meningkatkan kualitas pemberitaan di tengah perkembangan...

Kapolres Tanjungbalai Raih Penghargaan atas Dedikasi Mendukung Ketahanan Pangan

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberikan penghargaan kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri atas dedikasi dan dukungannya dalam memperkuat program ketahanan...

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Medan | Kesunyian yang cukup lama melanda Karang Taruna Sumatera Utara akhirnya pecah. Organisasi kepemudaan ini sempat vakum dan kehilangan denyut nadinya. Namun, kini...

Perkuliahan Perdana STAI SYAFAH Natal Segera Dimulai 7 September 2026, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 31 Agustus

Neracanews | Mandailing Natal - Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Fattah (STAI SYAFAH) Natal resmi akan memulai perkuliahan perdana untuk Tahun Akademik 2026/2027...