Ada Selisih Dana Rp 300 Juta, Ketua Koperasi Dilaporkan ke Polisi

Taput (Neracanews) Ketua Himpunan Keluarga Toba Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar resmi melaporkan Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk, ke Mapolres Taput.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/86/IV/2026/SPKT pada tanggal 1 April 2026 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Erikson Sianipar, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi serta pemilik beberapa SPPG di Taput, didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Melva Tambunan, SH, MKn, C.Med, saat melaporkan kasus tersebut.

Menurut Erikson, laporan ini berawal dari adanya kecurigaan terkait minimnya transparansi keuangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam pengelolaan koperasi. Untuk memastikan dugaan tersebut, pihaknya meminta bantuan jasa konsultan independen dari Bekasi guna melakukan audit internal terhadap manajemen koperasi dan dapur MBG.

“Hasil audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pengadaan barang yang tidak transparan, lemahnya akuntabilitas pengawasan, hingga masalah penerapan standar HACCP. Selain itu, kami juga menemukan adanya intimidasi terhadap supplier dan sikap yang tidak profesional dalam sistem pembayaran,” ungkap Erikson kepada awak media.

Salah satu temuan krusial adalah praktik pembayaran kepada supplier yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari rekening koperasi ke rekening pribadi ketua koperasi terlebih dahulu, yang mana hal tersebut bertentangan dengan aturan pembukuan yang berlaku.

Berdasarkan temuan tersebut, pada 19 Maret 2026, Dewan Pengawas telah mengeluarkan surat teguran agar dilakukan perbaikan administrasi dan evaluasi kinerja, namun tidak ditindaklanjuti. Upaya pendampingan yang dilakukan pada 24 Maret juga menemui jalan buntu karena akses data yang ditutup.

“Dari hasil audit sementara, ditemukan selisih data antara jumlah hutang kepada supplier dengan saldo kas koperasi yang mencapai sekitar Rp 300 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pada 31 Maret 2026 telah dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Hotel Hineni. Hasil rapat memutuskan untuk memberhentikan Erni Mesalina Hutauruk dari jabatannya dan mengangkat Hendra Utama Sipahutar sebagai Ketua Koperasi Sementara, guna menjaga kelancaran pasokan bahan baku ke SPPG.

Kini, kasus tersebut telah diproses secara hukum dan pihak pelapor menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...