Dilapor Dugaan Penggelapan, Ketua HKTI Taput Siap Menempuh Jalur Hukum

Taput (Neracanews) – Erikson Sianipar, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, membantah tuduhan dugaan penggelapan dana Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang dilaporkan oleh Erni Hutauruk selaku Ketua koperasi tersebut ke Polres Tapanuli Utara pada Senin (30/3/2026).

Erikson, yang juga dikenal sebagai pendiri Yayasan Bisukma, menyebut bahwa laporan Erni Hutauruk tidak berdasar dan cenderung menjadi upaya pencemaran nama baiknya di ruang publik yang dilakukan secara masif dan terorganisir.

Pernyataan tersebut disampaikan Erikson didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan dan konsultan keuangan Rio Simbolon kepada wartawan saat ditemui di Hotel Hineni Tarutung, Selasa (31/3/2026).

“Laporan dari saudari Erni Hutauruk itu tidak benar. Ini sudah menjadi pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masif dan terorganisir oleh kelompok tertentu,” ujar Erikson.

Menurutnya, dana yang dituduh digelapkan sebenarnya terjadi karena kesalahan pembayaran oleh pihak maker Yayasan Bisukma dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dalam proses transaksi pembayaran bahan baku ke koperasi, terjadi kesalahan dalam pemilihan rekening. Seharusnya pembayaran dilakukan ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, namun maker yayasan dan SPPG salah menginput ke rekening koperasi HKTI. Kesalahan semacam itu lazim terjadi, apalagi hingga saat ini rekening koperasi HKTI masih aktif dalam sistem BGN,” jelasnya.

Erikson menjelaskan bahwa pengembalian dana dari rekening Koperasi HKTI Taput ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani tidak dapat dilakukan secara langsung. Hal ini mengacu pada prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam setiap transaksi, terutama yang menyangkut anggaran pemerintah.

Selain itu, sebagai Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erikson mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi serta pengelolaan supplier yang belum terstandarisasi.

“Untuk mencegah sistem dan keuangan koperasi semakin bermasalah, sebagai Ketua Pengawas saya telah meminta konsultan mengevaluasi tata kelola koperasi secara menyeluruh dan mendampingi penyusunan laporan keuangan koperasi,” ucapnya.

Sementara itu, Melva Tambunan selaku kuasa hukum Erikson menyebut bahwa laporan Erni Hutauruk merupakan upaya pencemaran nama baik kliennya. Pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.

“Kami menilai ada upaya untuk mencemarkan nama baik Bapak Erikson Sianipar. Maka kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah media telah melaporkan bahwa Erni Hutauruk melaporkan Erikson Sianipar ke Polres Taput pada Senin (30/3/2026) atas dugaan penggelapan dana. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...