Pemkab Asahan Sosialisasikan Program Restorative Justice (Prestice)

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan sosialisasi hukum mengenai program Restorative Justice (Prestice) yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Arifin Sinaga, M.H., yang hadir mewakili Bupati Asahan.

Dalam sambutannya, Sekda Asahan menyampaikan bahwa program Restorative Justice memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan ini mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dengan melibatkan pihak yang berkonflik, korban, serta unsur masyarakat, sehingga tercapai keadilan yang lebih humanis dan berimbang.

Ia menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial serta penyelesaian konflik secara damai. Dengan demikian, diharapkan berbagai permasalahan hukum ringan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

“Melalui pendekatan Restorative Justice, kita mendorong penyelesaian masalah secara kekeluargaan, sehingga hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujar Sekda.

Zainal Arifin juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai mekanisme serta manfaat penerapan Restorative Justice. Ia menilai pemahaman yang baik dari aparatur pemerintah dan masyarakat akan sangat membantu dalam mengimplementasikan program tersebut secara optimal.

Kegiatan sosialisasi hukum ini dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sumatera Utara dan difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap para peserta dapat memahami secara lebih mendalam tentang penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara di masyarakat.

Sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait dalam mendukung upaya penegakan hukum yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...