Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Tegaskan Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan Sesuai Proses Hukum

Deli Serdang — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas pemberitaan di media daring yang menyebut penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah sebagai tindakan “salah sasaran”.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Daniel Simamora, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Penanganan perkara ini murni berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu.

Ia menjelaskan, para tersangka ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kapasitas mereka selaku bendahara dan operator dana BOS di MAS Farhan Sunggal.

Adapun peran para tersangka, lanjut dia, yakni membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif atas penggunaan anggaran dana BOS pada semester I dan II tahun 2022, 2023, dan 2024.

“Selama enam semester, jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut lebih dari Rp486 juta. Setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian akibat dugaan penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700,” katanya.

Daniel menegaskan bahwa Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan saat ini masih melakukan penyidikan lanjutan untuk ditingkatkan ke tahap proses selanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa para tersangka tidak ditetapkan dalam kapasitas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai guru honorer, melainkan dalam perannya sebagai bendahara dan operator sekolah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi serta pelaporan dana.

“Perlu kami luruskan, penetapan tersangka bukan karena statusnya sebagai guru honorer, tetapi karena perannya sebagai bendahara dan operator yang terlibat dalam proses pencairan, pengelolaan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS,” tegasnya.

Ketiga tersangka yakni HA (33) selaku bendahara bersama RT (31) dan BAK (48) selaku operator, untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Labuhan Deli guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen pertanggungjawaban, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan.

Terkait narasi dalam pemberitaan yang menyebut adanya pihak lain sebagai aktor utama namun belum tersentuh hukum, pihaknya menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan pengembangan perkara.

“Perkara ini belum selesai. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kejaksaan juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip keberimbangan karena tidak melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada penyidik sebelum memuat tudingan.

“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari kontrol publik. Namun kami berharap setiap pemberitaan tetap berimbang dan berbasis fakta agar tidak menimbulkan opini yang keliru di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum tetap.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Daniel. (Fr/As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Erikson Sianipar dan Yayasan Bisukma Angkat Solusi: Lunasi Utang 2,9 Miliar Koperasi TSBP ke 30 Lebih Supplier Taput

Taput (Neracanews) – Langkah strategis yang diambil Erikson Sianipar, Pendiri Yayasan Bisukma, menuai apresiasi luas. Melalui kebijakan pemberian pinjaman dana kepada Koperasi Tumbuh Sejahtera...

Badan Gizi Nasional dan Satgas Makan Bergizi Gratis Polri Serta Bareskrim Polri Perkuat Sistem Pengawalan

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri memperkuat koordinasi dalam mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli...

PJ Kades Panggautan Salurkan 7 Ekor Sapi Qurban, Pastikan Seluruh Warga Tercover

Neracanews | Mandailing Natal - Penjabat Kepala Desa Panggautan, Ahmad Subhan Batubara, S.Pd., MM menyampaikan bahwa pelaksanaan qurban Idul Adha tahun ini di Desa...

Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan

Medan - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak masyarakat menjadikan hari raya kurban sebagai titik tolak meningkatkan ketakwaan dan keikhlasan dalam...

Bupati Asahan Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Kemasyarakatan Presiden di Air Batu

ASAHAN – Bupati Asahan menghadiri sekaligus menyaksikan proses penyembelihan sapi bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia di Masjid Besar Al-Huda, Dusun II Desa Sei Alim...