Medan — Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana banjir dan tanah longsor. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah kebijakan, pendanaan, dan pelaksanaan program pemulihan agar berjalan cepat, terarah, dan berkelanjutan, khususnya dalam pemulihan layanan dasar serta aktivitas sosial ekonomi masyarakat terdampak.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Prof. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, pimpinan kementerian dan lembaga terkait, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kesiapan alokasi anggaran sebesar Rp430 miliar untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Anggaran tersebut akan difokuskan pada lima sektor prioritas, yakni pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, komunikasi dan informatika, serta bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan layanan publik sekaligus memperkuat ketahanan wilayah rawan bencana.
Pemerintah Kabupaten Asahan turut berpartisipasi dalam rapat koordinasi tersebut yang diikuti langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Arifin, S.Sos., M.Si. Kehadiran Bupati Asahan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana melalui penguatan koordinasi lintas sektor, penyediaan dan pemutakhiran data kebencanaan, serta pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kewenangan daerah.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap melakukan pendampingan kepada daerah meskipun status tanggap darurat telah berakhir. Pendampingan tersebut meliputi penyediaan hunian tetap, bantuan logistik, serta bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana. Rapat koordinasi ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan tanya jawab untuk mengidentifikasi kendala di lapangan serta merumuskan langkah-langkah percepatan pemulihan di daerah yang masih memerlukan penanganan lanjutan. (As)



