Pemprov Sumut Bersama Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota Terus Berkolaborasi Selesaikan Masalah Distribusi Logistik akibat Banjir dan Longsor

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten/kota dalam percepatan penanganan banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan akses transportasi dan kelancaran distribusi bantuan bagi masyarakat terdampak.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Muttaqien Hasrimy, melalui Sekretaris Dinas Rochani Litiloly menjelaskan bahwa kondisi jalur darat menuju Sibolga dan Tapteng masih belum sepenuhnya pulih. Hingga saat ini, jalur Tarutung–Sibolga baru bisa dilalui hingga Kilometer 39 karena beberapa titik masih tertutup material longsor.

“Saat ini jalur Tarutung–Sibolga baru terbuka hingga di Kilometer 39, artinya sekitar 20 kilometer lagi baru bisa ditembus,” ujar Rochani pada Temu Pers yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan bahwa jalur alternatif mulai menunjukkan perkembangan. “Untuk jalur Pakkat sudah bisa dilalui kendaraan kecil, dan rute via Aceh Singkil menuju Manduamas–Barus juga bisa ditempuh, meski jaraknya lebih jauh,” jelasnya.

Rochani menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak bekerja sendiri. Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah terus menjalankan langkah terkoordinasi untuk menuntaskan hambatan akses darat, sehingga arus logistik dan bantuan dapat kembali berjalan maksimal. Upaya penanganan darurat seperti pembersihan material longsor, penataan jalur aman, serta pemulihan infrastruktur terus dilakukan di titik-titik prioritas.

Di tengah upaya pemulihan tersebut, Pemprov Sumut memastikan pelayanan publik tetap berjalan, termasuk program Mudik Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Tahun ini, sebanyak 3.212 kuota penumpang disiapkan melalui angkutan jalan, kereta api, dan penyeberangan. Rute menuju wilayah Tapteng dan sekitarnya tetap dibuka selama kondisi jalur memungkinkan.

Namun, Rochani menjelaskan bahwa layanan penyeberangan dari Pelabuhan Sibolga ke Kepulauan Nias masih belum beroperasi. “Penyeberangan ke Nias dialihkan sementara melalui Pelabuhan Telukbayur, Sumatera Barat, sampai pelabuhan Sibolga kembali dibuka,” ujarnya.

Pemprov Sumut berharap seluruh langkah percepatan penanganan bencana dan pembukaan akses transportasi dapat segera terlaksana. Dengan demikian, mobilitas masyarakat, pengiriman logistik, dan penyaluran bantuan bagi warga terdampak dapat berjalan lebih baik dan cepat. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...