Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro “Masih Misteri” LBH Medan Desak Polisi

Medan – Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga kini belum ada kepastian penyebab kebakaran.

Belum adanya kepastian hukum terkait kebakaran rumah Hakim Khamozaro menimbulkan tanda tanya publik dan menjadi pekerjaan rumah kepolisian dalam menyelesaikanya.

Negara Wajib Melindungi setiap warganya termasuk aparat penegak Hukum. Begitu juga Konstitusi telah menjamin perlindungan terhadap penegak hukum dan hak atas rasa aman setiap warga negara.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Tidak hanya itu, Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM tanpa diskriminasi.

Perlindungan terhadap hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari jaminan hak atas keadilan (right to justice) yang diatur dalam Pasal 17 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Maka peran dan Tanggung Jawab Kepolisian, Dalam hal ini Polda Sumut dan jajaranya bertanggung jawab memeberikan keamanan dan melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif dan transparan dalam menangani dugaan tindak pidana khususnya laporan hakim Khamozaro sebagai mana amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KUHAP.

Belum adanya titik terang dan dugaan lambatnya penanganan kasus kebakaran rumah Hakim Khamozaro merupakan kelalaian institusional yang berpotensi melanggar hak asasi atas rasa aman dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM dan mendesak:

1. Kapolda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus kebakaran rumah hakim secara _Sainstific Crime Investigation_, Objektif dan Transparan.

2. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus mengambil langkah nyata memberikan perlindungan fisik dan psikologis hakim Khamozaro dan keluarganya. Serta mengawal ketat penegakan hukum kasus kebakaran yang ditangani Polda Sumut dan Jajaranya.

3. Pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi III, perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak menjadi preseden buruk bagi independensi kehakiman.

4. Negara harus memastikan setiap ancaman terhadap hakim diproses secara hukum, karena serangan terhadap hakim adalah serangan terhadap keadilan dan supremasi hukum itu sendiri.

Jika negara gagal menuntaskan kasus ini, maka sesungguhnya negara sedang membiarkan aparat penegak hukum terus dalam ketakutan, ancaman dan intimidasi yang akhirnya melahirkan ketidakadilan. (Ril/as/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...