Pemkot Tanjungbalai Jamin Layanan ASN Tetap Prima di Tengah Sengketa Lahan Kecamatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai memastikan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Datuk Bandar tetap berjalan normal, meskipun lahan kantor tersebut telah disegel oleh pihak penggugat.

“Pelayanan publik di kantor camat tetap berjalan. Belum ada rencana pemindahan,” kata Asisten Pemerintahan Pemkot Tanjungbalai, Abu Hanifah, dalam keterangan persnya di Tanjungbalai, Rabu (29/10).

Ia menegaskan, bersama jajaran Pemkot termasuk Plt Camat Datuk Bandar Syamsul Efendi, bahwa rencana pemindahan kantor masih sebatas langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran layanan publik di tengah proses hukum yang berlangsung.

“Kami tetap melakukan pelayanan di kantor camat yang sekarang. Namun, rencana antisipatif disiapkan agar pelayanan tetap prima seandainya terpaksa harus pindah,” jelasnya.

Terkait sengketa lahan, Abu Hanifah menyampaikan bahwa Pemkot Tanjungbalai berkomitmen melaksanakan Perjanjian Damai tertanggal 10 Agustus 2022, yang mewajibkan Pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp8,45 miliar kepada pihak penggugat.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkot telah mengalokasikan dana sebesar Rp4 miliar dalam Perubahan APBD 2025 untuk pembayaran awal, sementara sisanya akan diselesaikan pada anggaran tahun 2026. Namun, realisasi pembayaran tersebut masih menunggu kesiapan regulasi yang berlaku.

“Kita belum bisa melakukan pembayaran saat ini karena masih terikat regulasi. Ada tahapan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebelum pembayaran bisa direalisasikan,” ujarnya.

Abu menegaskan, Pemkot bersikap hati-hati dalam setiap langkah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Salah satu tahapan yang kini ditempuh adalah penyusunan appraisal sebagai dasar administrasi pembayaran.

“Kami harus melalui prosedur ini terlebih dahulu. Pemkot sangat berhati-hati agar jangan sampai setelah satu masalah selesai, justru muncul masalah baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkot sebelumnya telah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, serta berkoordinasi dengan BPKP, KPK, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan setiap langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tujuan kita adalah memperjuangkan dan menyelamatkan aset yang dibutuhkan masyarakat Tanjungbalai. Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk media, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum, dapat mendukung langkah ini,” pungkas Abu Hanifah.

Sebelumnya diberitakan, lahan seluas 18.708 meter persegi yang meliputi Gedung Olahraga, Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah, telah disegel oleh pihak penggugat. Pemkot Tanjungbalai sempat menyiapkan opsi pemindahan kantor secara sementara untuk menjaga keberlanjutan layanan publik.

(Ilham)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Badminton Antar Personel

Kabanjahe - Semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 terus terasa di lingkungan Polres Karo. Setelah menggelar berbagai kegiatan olahraga, kali ini Polres Karo menyelenggarakan turnamen...

Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Sabu, Barak di Perladangan Tiganderket Dirobohkan Polisi

Karo - Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan...

Tim LINGKABER Polres Karo Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian...

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....