Neracanews | Mandailing Natal – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Natal kanwil Kemenkumham Sumut kembali menghirup udara bebas usai mendapatkan hak Pembebasan Asimilasi di rumah, Jumat (25/03).
Kepala Rutan Natal, Arip Herdian mengatakan bahwa WBP tersebut telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Rutan Natal.
Selain syarat administrasi, Dia juga mau membuka diri untuk berubah, ini terlihat sampai saat ini mereka berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di Rutan, sehingga kami anggap layak mendapatkan haknya”, ujar Arip.
Setelah memberikan Surat Keputusan (SK), Arip Herdian berharap kepada WBP untuk tidak kembali mengulangi kesalahan yang melanggar hukum dan mematuhi protokol kesehatan selama menjalani program asimilasi.
“Jangan kembali mengulangi kesalahan, ingat perjuangan selama di Rutan, untuk asimilasi di rumah, kebijakan ini diambil Pemerintah untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19 di Lapas/ Rutan, jadi tolong dirumah saja dan ikuti protokol kesehatan”, pintanya.
Ia juga menekankan kepada WBP tersebut untuk selalu bersifat kooperatif apabila dihubungi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai fungsi pengawasan.
Lebih lanjut, Karutan berpesan kepada warga binaan yang memperoleh hak asimilasi dirumah ini agar dapat dilaksanakan dengan baik yang mana mengikuti semua aturan dalam pelaksanaan program ini.
“Serta warga binaan pemasyarakatan dapat mengaplikasikan pembinaan kemandirian yang didapat selama menjalani pidana di Rutan yang merupakan bekal dalam berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas, bertanggung jawab dan lebih produktif lagi,” tutup nya. (Sumber Humas Rutan Natal /Hem Surbakti)