Taput (Neracanews) – Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang adanya larangan pungutan selain sumbangan sukarela.
Dalam hal ini, kabar yang beredar adanya dugaan praktek kutipan sebesar 100 Ribu untuk pengadaan alat absensi (pingerprint) dari siswa-siswi oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Tarutung.
Kepala sekolah SMA Negeri 1 Tarutung Belman Panjaitan, saat di konfirmasi kebenarannya terkait adanya kutipan untuk pengadaan fingerprint absensi siswa sebesar 100 Ribu, mengatakan “Kebetulan lagi tugas luar amang.Saminggu on Agak padat amang,” jawabnya singkat lewat pesan WhatsAppnya, Belman mengatakan dia sedang tugas luar satu minggu ini, seakan enggan menjawab awak media ini. Selasa (23/9/2025).
Terpisah, Praktisi hukum Kabupaten Tapanuli Utara, Rudi Zainal Sihombing S.H MH saat di mintai terkait adanya kutipan tersebut, Zainal mengatakan instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 telah dijelaskan secara khusus larangan pungutan liar di lingkungan pemerintahan, termasuk di dunia pendidikan dan juga menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk menindak terjadinya praktik yang demikian.
Satu hal yang kita perlu ingatkan juga kalau di Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 juga dituangkan melarang pungutan biaya pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang juga menjadi dasar penegakan hukum terhadap pungli di sekolah.Jadi sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan karena sudah mendapatkan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) dari pemerintah,ungkapnya lagi. (Henry)