Selasa, November 11, 2025
spot_img

Polsek Peranap Bekuk Pelaku Pembakar Istri

INHU – Upaya pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya terhenti setelah Polisi berhasil membekuknya di sebuah kebun kelapa sawit, di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap, Senin (22/9/2025) malam.

“MR sebelumnya menjadi buronan, karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara membakar istrinya sendiri dan saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (23/9/2025).

Dalam interogasi, sambung Kapolres, MR mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar istrinya karena diliputi cemburu dan curiga korban berselingkuh serta dalam pelariannya pelaku bersembunyi keluar masuk hutan maupun lahan warga. “Pelaku juga mengungkap bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap, ia berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, Peristiwa memilukan itu terjadi Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. “Berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi, korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin pertalite dan disulut dengan api mancis oleh suaminya sendiri,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri. “Berkat informasi dari masyarakat. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapati MR sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Dengan cepat, tim melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti,” ucap Kapolres.

Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil racun rumput.

“Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Kapolres. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

DELISERDANG – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan kawasan Asia Tenggara. Untuk pertama kalinya, Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau...

Dinas Pertanian Karo Akan Laporkan Kios UD Palemta

Dinas Pertanian Kabupaten Karo berkomitmen menindak tegas kios pengecer pupuk subsidi yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), salah satunya kios penyalur, UD Palemta,...

Pemprov Sumut Perkuat Mitigasi dan Pengawasan Makanan Bergizi di Sekolah

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat langkah mitigasi dan pengawasan terhadap potensi kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh konsumsi Makanan...

PWI Sumut Gelar Seleksi Anggota Muda dan Kenaikan Status

Medan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan ujian penerimaan anggota Muda dan kenaikan tingkat anggota Biasa PWI yang direncanakan...

Rico Waas Ajak Jemaat HKBP Sei Agul Bersatu Dalam Semangat “Medan untuk Semua”

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan Kota Medan. "Kemajuan kota hanya...