Perkara Winarti, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Aswari Saragih Bin Anwar Saragih

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung Pinang dengan Kuasa Hukumnya Afnan, SH Advokat berkantor di Jalan Jidin/Kaya Alim Lubis Dusun II Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Surat Kuasa Khusus 4 April 2025 melawan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih bertempat tinggal di Desa Sinunukan Central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal memberi kuasa Kepada M Sahrin Nasution, SH Advokat yang berkantor di Jalan Willem Iskandar Nomor 10 B Desa Aek Lapan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2025 selaku pemohon kasasi.

Dimulai gugatan awal di Pengadilan Agama Panyabungan gugatan dikabulkan sebahagian dan Aswari Saragih dengan kuasa hukumnya lakukan upaya hukum Banding, pada banding Winarti Bin Sugiono MENANG.

Tidak puas dengan hasil putusan banding Aswari Saragih Bin Anwar Saragih dengan kuasa hukumnya lakukan upaya hukum dengan mohonkan Kasasi, Winarti Bin Sugiono dengan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum AFNAN, SH dan REKAN lakukan perlawanan hukum dengan Kontra Memori Kasasi, dari Pemohon Kasasi ternyata Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA RI ) menolak permohonan Kasasi yang diajukan Aswari Saragih Bin Anwar Saragi dengan kuasa hukumnya.

Kesimpulan yang artinya Winarti Binti Sugiono dengan Kuasa Hukum AFNAN, SH kembali kepada hasil banding pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan , artinya Winarti Bin Sugiono dengan kuasa hukumnya Afnan, SH MENANG.

Dimana pada putusannya Mahkamah Agung yang dilihat di e-Court pada bagian pengiriman berkas Kasasi pada informasi Putusan Kasasi Nomor : 415 K /AG/2025, tanggal Putusan Kasasi Rabu, 13 Agustus 2025 dengan Amar Putusan : MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI sedangkan salinan putusan belum tersedia pada halaman e-Court.

Afnan selaku Kuasa Hukum Winarti kepada awak media menjelaskan, ya Fail Putusan belum dikirim di e-court dan di E-Maill mohon bersabar, ungkap Afnan.

Dalam hal belum dikirimnya oleh Mahkamah Agung Fail putusan, Afnan mengingatkan Mohon agar jangan terpengaruh jika ada orang yang menawarkan sesuatu,
permohonan jasa itu mohon abaikan saja, ucapnya.

Afnan juga menghimbau agar segala sesuatunya mohon menunggu info dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum AFNAN, SH dan REKAN, yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) DPN Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM, Peradi Tower.

Demikian disampaikan untuk jadi perhatian kita bersama, Sebut Afnan. (AHS/Tim)

CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar...

Pemerintah Kecamatan Natal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Merdeka Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Natal dan Dinas Instansi melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 di...

PAD Karo Melonjak Rp 12,2 Miliar di P-APBD 2026

PAD Karo mengalami kenaikan signifikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Karo mencatat lonjakan pendapatan daerah yang bersumber...

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati...

Bupati Asahan Buka Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)...