Taput (Neracanews) Paltak Siburian Anggota DPRD provinsi sumatera utara dari Fraksi PDI-perjuangan Dapil Sumut IX mensosialisasikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Acara yang dihadiri oleh masyarakat Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon dari berbagai latarbelakang konsumen dan para pelaku UMKM di dusun I desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. Jumat (22/8/2025)
Turut mendampingi Paltak Siburian di acara ini, Togap Sianturi sebagai Narasumber, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pemuda dan Pers.
Dalam acara tersebut, Paltak Siburian menyebut edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Karena itu, penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat.
Paltak yang juga Ketua Komisi bidang Pemerintahan dan hukum ini, saat melaksanakan Penyebarluasan Perda UU no 8 tentang perlindungan konsumen sebelum ketuk palu.
Paltak mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya, serta untuk melindungi hak-hak konsumen dari hal yang tidak sesuai terkait produk/jasa, seperti barang cacat, jasa palsu, atau penipuan.
“Masyarakat perlu memahami peraturan Perundang-Undangan ini agar mengerti akan hak perlindungan sebagai konsumen, serta dapat berhati-hati terhadap produk berbahaya yang beredar dan yang telah kadaluarsa,” ujar Paltak.
“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan perda Perlindungan Konsumen agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” imbuh Paltak.
Paltak berharap masyarakat dapat memahami ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak. Terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya dibidang Konsumen.
“Saya harap mereka bisa memahami sosialisasi perda yang akan di ketuk palu nantinya. Ketika peraturan ini akan diterapkan berdampak terhadap masyarakat banyak.” harap Paltak
Sementara, Togap Sianturi sebagai narasumber dari kegiatan ini menjelaskan poin-poin penting yang tercantum dalam sosialisasi ini yang telah kami paparkan lewat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen agar dapat dipahami dengan cermat garis garis besarnya apa itu hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha UMKM.
Kemudian disebutkan konsumen memiliki hak atas kejelasan produk dan menghimbau masyarakat, agar perlu berhati-hati karena kebanyakan produk yang beredar sekarang belum terstandarisasi dengan baik, serta masih terjadi beberapa produk di masyarakat mengandung zat berbahaya yang mungkin sudah kadaluwarsa.
Lebih lanjut, Ramli Siburian salah satu tokoh masyarakat desa Pagar batu mengapresiasi kegiatan seperti ini karena sangat di butuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya.
“Tentu saya mengapresiasi dengan edukasi ini karena sosialisasi seperti ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga,” kata Ramli.
Jumri Hutabarat Sekdes Desa Pagar Batu juga mengapresiasi kegiatan ini, “kami sangat berterimakasih kepada pak Paltak ini yang telah memberikan perhatian kepada desa ini, kami yakin kehadiran bapak Dewan Provinsi dari Fraksi PDI Perjuangan bertujuan baik dan akan berdampak pada kita warga ini, jadi sekali lagi kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” kata Jumri. (Henry)