INHU – Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau melakukan penggeledahan di Rumah SA, selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat Daerah (BRK) Indra Arta pada Senin (28/7/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12 Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd. 1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025, perihal Penggeledahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.
“Selama penggeledahan jaksa penyidik mengamankan sejumlah dokumen, kendaraan roda empat dan sepeda motor, serta beberapa barang lainnya,” ujar Kajari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H, melalui Kasi Intel, Hamiko S.H, M.H.
Ia menyampaikan, penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif atau terjadinya pembobolan deposito nasabah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17 milyar.
Hamiko menjelaskan, Adapun berbagai modus yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai BPR Indra Arta diantaranya : Membuat seolah-olah dilakukan pencairan deposito (memalsukan bilyet deposito), Nasabah menggunakan identitas orang lain (kredit fiktif atau kredit topeng), Agunan fiktif dalam pengajuan kredit, dan Pungutan sejumlah uang terhadap pencairan kredit.
Ia mengatakan, bahwa pelaksanaan geledah ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB yang melibatkan sekitar 30 personil Kejari Inhu.
“Ada enam titik rumah berbeda yang digeledah diantaranya empat lokasi di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, dan satu titik di Kelurahan Pematang Reba,” papar Hamiko.
Terkait penetapan tersangka, lanjut Hamiko masih berproses dan begitu pula soal penghitungan kerugian negara sedang dilakukan. “Kita berharap nasabah terkait untuk beritikad baik dan melakukan pengembalian atau pembayaran dana pinjaman agunan fiktif melalui penyidik Kejari Inhu,” pungkasnya. (Benny MS)



