Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Mandailing Natal Diringkus Polisi

Medan- Jefri Barata Lubis (40) wartawan korban pengeroyokan di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Mandailing Natal pada Jumat (4/3/2022) lalu, akhirnya di paparkan Polda Sumut, Senin (14/3/2022) sore.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan bahwa pelaku pengeroyok Jefri Barata Lubis sudah dijadikan tersangka dan berjumlah empat orang.

Ke empat tersangka inisial AL (26) warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, SL (36) warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Madina, EMR (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina dan RS alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Menurut Tatan, setelah laporan korban Jefri Barata Lubis pada Sabtu (5/3/2022), Dirreskrimum langsung membentuk tim gabungan Subdit III Jahtanras bersama Satreskrim Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap serta menangkap pelaku. Tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto.

Pada Selasa (7/3/2022) pagi, tim gabungan mengetahui persembunyian para tersangka pengeroyokan disebuah kebun milik saudara salah seorang tersangka. Kemudian, tim melakukan pengejaran hingga pada hari itu juga ke 4 tersangka ditangkap di Desa Janji Manahan Kecamatan Batangonan Padang Lawas Utara (Paluta).

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditambahkan Kombes Tatan, saat di TKP AL melakukan pemukulan pertama lalu di ikuti 3 orang lainnya.

Tersangka AL berperan memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka RS memukul kepala belakang korban 7 kali. EMR memukul wajah korban 1 kali, RS alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagian wajah dua kali.

Untuk motif pengeroyokan karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua para tersangka di salah satu ormas di Madina.

Hingga mereka (tersangka) melakukan inisiatif melobi agar berita dihapus, namun tidak ada titik terang. Kemudian tersangka AL emosi hingga terjadilah pengeroyokan itu.

“Diketahui motif pengeroyokan adalah karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua para tersangka disalah satu ormas di Madina, hingga mereka (tersangka) melakukan inisiatif melobi agar berita dihapus, namun tidak ada titik terang, kemudian tersangka AL emosi hingga terjadilah pengeroyokan itu,” jelas Tatan.

Atas perbuatan ke 4 tersangka diancam dengan KUHP pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun enam bulan. (As)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Tapteng Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu enggan melanjutkan pembangunan Kantor Pusat Kepemerintahan Tapteng yang sampai kini masih belum...

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman Damai dan Religius

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekretaris Daerah...

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...