Jumat, November 22, 2024
BerandaUncategorizedPelaku Pengeroyokan Wartawan di Mandailing Natal Diringkus Polisi
spot_img

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Mandailing Natal Diringkus Polisi

Medan- Jefri Barata Lubis (40) wartawan korban pengeroyokan di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Mandailing Natal pada Jumat (4/3/2022) lalu, akhirnya di paparkan Polda Sumut, Senin (14/3/2022) sore.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan bahwa pelaku pengeroyok Jefri Barata Lubis sudah dijadikan tersangka dan berjumlah empat orang.

Ke empat tersangka inisial AL (26) warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, SL (36) warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Madina, EMR (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina dan RS alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Menurut Tatan, setelah laporan korban Jefri Barata Lubis pada Sabtu (5/3/2022), Dirreskrimum langsung membentuk tim gabungan Subdit III Jahtanras bersama Satreskrim Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap serta menangkap pelaku. Tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto.

Pada Selasa (7/3/2022) pagi, tim gabungan mengetahui persembunyian para tersangka pengeroyokan disebuah kebun milik saudara salah seorang tersangka. Kemudian, tim melakukan pengejaran hingga pada hari itu juga ke 4 tersangka ditangkap di Desa Janji Manahan Kecamatan Batangonan Padang Lawas Utara (Paluta).

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditambahkan Kombes Tatan, saat di TKP AL melakukan pemukulan pertama lalu di ikuti 3 orang lainnya.

Tersangka AL berperan memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka RS memukul kepala belakang korban 7 kali. EMR memukul wajah korban 1 kali, RS alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagian wajah dua kali.

Untuk motif pengeroyokan karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua para tersangka di salah satu ormas di Madina.

Hingga mereka (tersangka) melakukan inisiatif melobi agar berita dihapus, namun tidak ada titik terang. Kemudian tersangka AL emosi hingga terjadilah pengeroyokan itu.

“Diketahui motif pengeroyokan adalah karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua para tersangka disalah satu ormas di Madina, hingga mereka (tersangka) melakukan inisiatif melobi agar berita dihapus, namun tidak ada titik terang, kemudian tersangka AL emosi hingga terjadilah pengeroyokan itu,” jelas Tatan.

Atas perbuatan ke 4 tersangka diancam dengan KUHP pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun enam bulan. (As)

 

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular