Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Mandailing Natal Diringkus Polisi

Medan- Jefri Barata Lubis (40) wartawan korban pengeroyokan di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Mandailing Natal pada Jumat (4/3/2022) lalu, akhirnya di paparkan Polda Sumut, Senin (14/3/2022) sore.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan bahwa pelaku pengeroyok Jefri Barata Lubis sudah dijadikan tersangka dan berjumlah empat orang.

Ke empat tersangka inisial AL (26) warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, SL (36) warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Madina, EMR (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina dan RS alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Menurut Tatan, setelah laporan korban Jefri Barata Lubis pada Sabtu (5/3/2022), Dirreskrimum langsung membentuk tim gabungan Subdit III Jahtanras bersama Satreskrim Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap serta menangkap pelaku. Tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto.

Pada Selasa (7/3/2022) pagi, tim gabungan mengetahui persembunyian para tersangka pengeroyokan disebuah kebun milik saudara salah seorang tersangka. Kemudian, tim melakukan pengejaran hingga pada hari itu juga ke 4 tersangka ditangkap di Desa Janji Manahan Kecamatan Batangonan Padang Lawas Utara (Paluta).

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditambahkan Kombes Tatan, saat di TKP AL melakukan pemukulan pertama lalu di ikuti 3 orang lainnya.

Tersangka AL berperan memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka RS memukul kepala belakang korban 7 kali. EMR memukul wajah korban 1 kali, RS alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagian wajah dua kali.

Untuk motif pengeroyokan karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua para tersangka di salah satu ormas di Madina.

Hingga mereka (tersangka) melakukan inisiatif melobi agar berita dihapus, namun tidak ada titik terang. Kemudian tersangka AL emosi hingga terjadilah pengeroyokan itu.

“Diketahui motif pengeroyokan adalah karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua para tersangka disalah satu ormas di Madina, hingga mereka (tersangka) melakukan inisiatif melobi agar berita dihapus, namun tidak ada titik terang, kemudian tersangka AL emosi hingga terjadilah pengeroyokan itu,” jelas Tatan.

Atas perbuatan ke 4 tersangka diancam dengan KUHP pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun enam bulan. (As)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...