Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Tidak Memiliki Izin Disegel Dinas Perizinan Taput, Cafe Amor Star, Toba Dream Serta Cafe Lainnya Tetap Beroperasi

Taput (Neracanews) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara,, melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe remang-remang yang menjual minuman beralkohol di wilayah itu pada Kamis 19 Juni 2025. Dinas DPMPTSP Taput melakukan penyegelan karena tempat usaha kafe disebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan.

Kegiatan/usaha ini dihentikan (Tidak Memiliki Izin Bangunan dan Penjualan Minuman Beralkohol) Melanggar: 1.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung,” demikian tertulis pada stiker yang ditempelkan pada setiap pintu masuk kafe remang-remang dimaksud.

Belum diketahui total keseluruhan tempat usaha kafe remang-remang di seluruh wilayah Tapanuli Utara yang disegel dan dihentikan operasionalnya. Tetapi khusus untuk wilayah Kecamatan Siborongborong, setidaknya ada 5 tempat usaha sejenis yang disegel, berdasarkan hasil observasi dan penelusuran wartawan. Yakni Kafe New Amor Star, Jalan Raya Siborongborong-Balige (perbatasan Taput-Toba), Desa Parik Sabungan, Kafe Rap Taruli, dekat pintu masuk jalan menuju Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kafe Felix di dekat pintu masuk Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kafe Toba Dream, Jalan Kabupaten Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong, Kafe DOM, Jalan Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong.

Sejak disegel dan dihentikan operasionalnya oleh Dinas PMPTSP Taput pada Kamis 19 Juni 2025, kelima tempat usaha menjual minuman beralkohol seperti tersebut di atas terpantau tidak beroperasi (tutup).

Namun pada hari kedua sejak disegel, yakni pada Jumat (20/06/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dua di antaranya membangkang dan kembali beroperasi yakni Kafe New Amorstar dan Kafe Toba Dream. Pantauan wartawan, kedua tempat usaha kafe remang-remang dimaksud tetap beroperasi dengan dentuman musik dan lampu kelap-kelip.

Beberapa awak media pada Sabtu (21/06/2025) telah berupaya melakukan konfirmasi atas beroperasinya kembali tempat usaha yang disegel. Kepala Dinas PMPTSP Taput, Jonner Nababan, hingga berita ini dilansir belum merespon konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...