Kamis, November 13, 2025
spot_img

Tidak Memiliki Izin Disegel Dinas Perizinan Taput, Cafe Amor Star, Toba Dream Serta Cafe Lainnya Tetap Beroperasi

Taput (Neracanews) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara,, melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe remang-remang yang menjual minuman beralkohol di wilayah itu pada Kamis 19 Juni 2025. Dinas DPMPTSP Taput melakukan penyegelan karena tempat usaha kafe disebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan.

Kegiatan/usaha ini dihentikan (Tidak Memiliki Izin Bangunan dan Penjualan Minuman Beralkohol) Melanggar: 1.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung,” demikian tertulis pada stiker yang ditempelkan pada setiap pintu masuk kafe remang-remang dimaksud.

Belum diketahui total keseluruhan tempat usaha kafe remang-remang di seluruh wilayah Tapanuli Utara yang disegel dan dihentikan operasionalnya. Tetapi khusus untuk wilayah Kecamatan Siborongborong, setidaknya ada 5 tempat usaha sejenis yang disegel, berdasarkan hasil observasi dan penelusuran wartawan. Yakni Kafe New Amor Star, Jalan Raya Siborongborong-Balige (perbatasan Taput-Toba), Desa Parik Sabungan, Kafe Rap Taruli, dekat pintu masuk jalan menuju Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kafe Felix di dekat pintu masuk Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kafe Toba Dream, Jalan Kabupaten Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong, Kafe DOM, Jalan Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong.

Sejak disegel dan dihentikan operasionalnya oleh Dinas PMPTSP Taput pada Kamis 19 Juni 2025, kelima tempat usaha menjual minuman beralkohol seperti tersebut di atas terpantau tidak beroperasi (tutup).

Namun pada hari kedua sejak disegel, yakni pada Jumat (20/06/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dua di antaranya membangkang dan kembali beroperasi yakni Kafe New Amorstar dan Kafe Toba Dream. Pantauan wartawan, kedua tempat usaha kafe remang-remang dimaksud tetap beroperasi dengan dentuman musik dan lampu kelap-kelip.

Beberapa awak media pada Sabtu (21/06/2025) telah berupaya melakukan konfirmasi atas beroperasinya kembali tempat usaha yang disegel. Kepala Dinas PMPTSP Taput, Jonner Nababan, hingga berita ini dilansir belum merespon konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mempercepat pembangunan infrastruktur berkualitas melalui program Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi (INSTANSI). Seluruh proyek INSTANSI tahun 2025...

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro “Masih Misteri” LBH Medan Desak Polisi

Medan - Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga...

Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

MEDAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota...

Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau The 17th SEA U18...

Bupati Asahan Tekankan Pentingnya Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

Medan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai penyeimbang informasi publik di era digital yang penuh...