Kamis, Agustus 28, 2025
spot_img

Banding Ke PTA Medan Perkuat Putusan PA Panyabungan Winarti Menang

Neracanews | Mandailing Natal – Setelah gugatan penggugat diterima oleh putusan sidang majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Panyabungan artinya tergugat kalah dan tergugat melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Medan namun banding yang dilakukan juga berujung memperkuat putusan PA Panyabungan, artinya Winarti Menang.

Sebagai mana yang diuraikan pada surat Pemberitahuan Amar Putusan perkara nomor : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb dan Perkara Banding nomor : 10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn sebagai mana surat Pemberitahuan oleh Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal :

Batahan I, 07 Maret 2025
Perihal : PEMBERITAHUAN AMAR PUTUSAN BANDING
No Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn yang ditujukan kepada
Winarti selaku klien yang turut serta dilampirkan Fisik Amar Putusan PTA Medan.
Isinya sebagai berikut

Foto : Penasehat hukum Afnan Lubis SH bersama klaen di depan kantor pengadilan panyabungan

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :
AFNAN Lubis SH, adalah warga negara Indonesia, Pekerjaan Advokat, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, berkantor pada Kantor Hukum “PONDOK PERANGINAN AFNAN, SH” di Jalan Jidin/Kaya Alim Lubis Desa Batahan I Dusun II Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara,No HP/WA : 0821 6467 2055 – 0823 6201 3622 E-mail : afnan_lubis@yahoo.com untuk selanjutnya disebut SEBAGAI PENERIMA KUASA TERTANGGAL 13 JANUARI 2025 dari

WINARTI, (Pr), Lahir di Klaten Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung Pinang Prov. Kepulauan Riau, untuk selanjutnya disebut SEBAGAI PEMBERI KUASA (Terbanding d/h Penggugat).

Bersama ini terbanding dahulu penggugat MEMBERITAHUKAN AMAR PUTUSAN BANDING Nomor Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn melawan

Nama ASWARI SARAGIH bin ANWAR SARAGIH
Umur 54 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Sinunukan I Central Kecamatan Sinunukan Kabupaten
Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. SAHRIN NASUTION, SH Advokat pada kantor M. SAHRIN NASUTION, SH dan Rekan beralamat di Jalan Willem Iskandar, Aek Lapan, Kecamatan Panyabungan, Kab. Madina, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 02 Agustus 2024.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA dan seterusnya halam 1 (satu) sampai dengan halaman 53 (lima puluh tiga) terlampir dengan Nomor Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb

MENGADILI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan harta berupa:
Sebidang Tanah Pertanian Sawit, dengan luas 2.500 M2 Nomor Sertifikat 1568 atas nama Wawan;
Sampai dengan uraian Objek 2.16 Satu Unit Mobil Dump Truck merek Mitsubithsi Colt Diesel Fe 74 HBV, ( NEW SPEC ) dengan nomor mesin 4DT34TS-S79410 dengan nomor registrasi BA 9836 BU tahun 2018, nomor mesin 4DT34TS-S79410 atas nama PT Jasa Lintas Sumatera, saat ini di Kuasai Tergugat

Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas ½ (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai 2.16 di atas;
Menetapkan harta benda sebagaimana diktum 2.10, 2.11, 2.12, 2.13 dan 2.14 di atas yang telah di jual oleh Tergugat termasuk ke dalam ½ (seperdua) bagian yang menjadi bagian Tergugat;
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan bagian masing-masing harta bersama lengkap dengan surat-suratnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai 2.16 di atas dan apabila tidak dapat di bagi secara natura maka dapat dijual atau dilelang dan hasilnya di bagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Pengugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari pada harta objek sengketa tidak bergerak tersebut untuk segera mengosongkannya; terlampir.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 1 (satu) sampai dengan halaman 11 (sebelas) terlampir dengan Nomor Perkara : Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn. Terlampir

RELAAS PEMBERITAHUAN AMAR PUTUSAN BANDING ELEKTRONIK Nomor Perkara : 211/Pdt.G/ 2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn. Terlampir

MENGADILI :
Menerima permohonan banding Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 211/Pdt.G/ 2024/PA.Pyb, tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17Jumadil Akhir 1446 Hijriah;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Sakban 1446 Hijriyah, oleh kami Robinhot Kaloko, S.H., M.H. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan sebagai Hakim Ketua, Drs. H. Elmunif dan Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Sakban 1446 Hijriyah oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Dra. Hj. Rahdima sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding.

PEMBERITAHUAN AMAR PUTUSAN BANDING Nomor Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn ini disampaikan kepada Bapak/Ibu untuk dapat maklum atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding
AFNAN, S.H kepada awak media, Afnan menjelaskan, benar kita sudah menang dalam perkara ini, namun wajib menunggu 14 hari sejak di bacakannya putusan tersebut karna, tergugat masih bisa melakukan upaya hukum untuk perlawanan yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun jika 14 hari tidak ada upaya hukum ( Kasasi ) dari Penggugat / Pembanding barulah Amar Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, papar Afnan kepada Neracanews pada Jumat malam 14/03/2025 melalui pesan WhatsAppnya. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Listrik Mati Modus Pemeliharaan Jaringan, Ternyata Bongkar Tiang Listrik

Deli Serdang - Masyarakat Desa Kampung Lalang, Desa Paya Geli mengeluhkan adanya informasi dari Kantor Unit Layanan Pengadaan PLN Binjai Timur yang dinilai hanya...

Pasca Larang Peliputan RALB KSU Peduli Usaha Bersama, Oknum Aparatur Desa Dilaporkan ke Polres Madina

Neracanews | Mandailing Natal - Pelarangan merekam dan meliput kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Serba Usaha (KSU) Peduli Usaha Bersama yang dialami...

Ketua DPW PWDPI Sumut Laporkan Oknum KTH KPLS Ke Poldasu,Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ormas

MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing,S.H resmi membuat laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah...

Bupati Bersama Ketua DPRD Humbahas Ikuti Rakornas PHD di Sultra

Humbahas (Neracanews) - Bupati Humbahas Oloan P Nababan bersama Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora termasuk Sekretaris DPRD Humbahas Nipson Lumban Gaol ikut menghadiri Rakornas...

LBH Medan Mengecam Tindakan Brutal Polda Sumut Saat Penanganan Masa Aksi di Medan

Medan - Aksi massa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa siang berakhir ricuh setelah aparat kepolisian dan Brimob menembakkan water cannon, gas...