Kerja Cepat, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Deliserdang – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dr (c) Richy Ricardo Sembiring SH, MH berhasil mengungkap kasus pencurian Sepada Motor (Curanmor), dan dipaparkan pada Jumat (28/2/2025).

Dalam paparan ini, Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu Ronald Sihite S.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring M.H, menjelaskan pengungkapan curanmor itu berdasarkan laporan korban Sulastri (29) warga Dusun Srimulya B Desa Sumberrejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tanggal 20 Desember 2024.

Peristiwa, bermula pada Rabu (4/12/2024) korban yang bekerja sebagai perawat itu terbangun. Saat melihat ke ruang tamu, sepeda motor honda beat warna magenta hitam BK 2763 MAY telah raib.

Korban mengecek kondisi rumah dan melihat pintu belakang rumah tidak terkunci seperti biasanya. Korban melakukan pencarian namun sepeda motornya tak ada. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang dengan nomor : LP / B / 88 / XII / SPKT Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Pagar Merbau dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dr (c) Richy Ricardo, SH, M.H bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 23.00 wib, unit reskrim berhasil membekuk tersangka MY (21). Tersangka warga Dusun Srimulya B Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau dibekuk saat dijalan di Desa Sumberrejo.

Saat diinterogasi, MY mengaku mencuri Sepeda motor milik korban dan menjualnya ke Dusun VII Desa Pematang Johar Kecamatan Medan Labuhan. Mendengar pengakuan tersangka, unit reskrim Polsek Pagar Merbau melakukan pengembangan. Dua pria berinisial S dan AS diringkus. Guna pemeriksaan kedua warga Dusun VII Desa Pematang Johar Kecamatan Medan Labuhan, diangkut ke komando.

Kepada petugas, S mengaku disuruh tersangka MY untuk menjual sepeda motor dan dibeli oleh AS seharga Rp 2 juta. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban pada bulan suci ramadhan. Bagi pelaku kejahatan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur,” tutur Kapolsek Pagar Merbau. (Heri)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bunda Literasi Asahan Tinjau Layanan Perpustakaan Keliling di Aek Ledong

Asahan — Bunda Literasi Kabupaten Asahan melakukan peninjauan langsung terhadap layanan perpustakaan keliling di SDN 015927 Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, pada Rabu (1/4)....

Danyonif 125/SMB Sandang Merga Ginting, Bupati Karo Menjadi Orang Tua Danyonif 125/SMB

‎Kabanjahe - Danyonif 125/SMB, Letkol (Inf) Hari Mughnii Nagara, SE, M.H.I ditabalkan menjadi marga Ginting, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting,...

Pariwisata Sumut Bergeliat, 360 Ribu Wisatawan Padati Destinasi Saat Lebaran

MEDAN – Jumlah kunjungan wisatawan ke Sumatera Utara (Sumut) selama periode Lebaran 2026 mencapai 360 ribu orang. Angka tersebut merupakan gabungan wisatawan nusantara dan...

Dilapor Dugaan Penggelapan, Ketua HKTI Taput Siap Menempuh Jalur Hukum

Taput (Neracanews) - Erikson Sianipar, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, membantah tuduhan dugaan penggelapan dana Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani...

Tarif Sel Nusa Kambangan Diduga Puluhan Juta, Integritas Lapas Disorot Tajam

MEDAN – Tarif sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan kini tengah menjadi sorotan publik. Muncul dugaan kuat mengenai adanya praktik "jual beli fasilitas"...