Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Deliserdang Rusak, Masyarakat Anti Korupsi Angkat Bicara

Deliserdang- Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Deliserdang mengalami kerusakan walaupun pembangunanya baru 3 Tahun. Terkait Hal ini Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia angkat bicara.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia, Manan Sabri mengatakan “Pemeliharaan berkala ruas Jalan Kompos Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ( data LPSE Kabupaten Deli Serdang 2019) telah mengalami beberapa kerusakan di beberapa titik badan jalan berupa badan jalan yang berlobang dan pinggiran badan jalan yang sudah keropos, “katanya dalam Pres rilisnya, Rabu (02/01/2022).

“Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia yang dasar berdiri nya adalah PP No. 43 Thn 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, “jelasnya.

Kabupaten Deliserdang
Terdapat Jalan Berlubang di Tengah Jalan yang Dapat Mengakibatkan Kecelakaan

Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia menyebutkan telah melayangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang dengan nomor :79 MAKPI/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang sampai sekarang belum menerima balasan surat dari dinas tersebut.

Dimana di dalam surat tersebut Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia juga menyoroti pekerjaan ruas jalan yang di jalan lintas Desa Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang juga sudah mengalami kerusakan yang menurut Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia umur jalan tersebut baru sekitar 3 tahunan.

Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia juga menyebutkan bahwa Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan pada pasal 1 angka 12 menyebutkan pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.

Sehingga berdasarkan Peraturan Menteri PUPR tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang telah lalai dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR tersebut hingga selanjutnya melanggar UU No.38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 angka (4) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah), terang Manan. (Mb/As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Sambut Tim Supervisi Lomba HKG-PKK Sumatera Utara 2026

ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima kunjungan Tim Supervisi Desa/Kelurahan Percontohan dalam rangka Lomba Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Provinsi Sumatera...

Wabup Asahan Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter 7 di Asrama Haji Medan

Medan – Wakil Bupati Asahan menghadiri kegiatan pelepasan jamaah calon haji Kloter 7 Embarkasi Medan yang berlangsung pada Rabu dini hari (29/4/2025) sekitar pukul...

Jaringan Judi Togel AK “Jajah” Kecamatan Biru Biru, Bandar Lokal Ngaku Takluk, Polsek Diam, Kapolresta Diminta Tanggap

DELISERDANG - Warga Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resah dengan maraknya praktik judi toto gelap (togel) merek AK yang menjajah hingga ke...

Pemkab Asahan Hadiri Pelantikan DEMA IAIDU Periode 2026–2027

ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui kehadiran pada pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Daar...

Dies Natalis ke-40 UNA, Prof. Dr. Sri Rahayu Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar

KISARAN — Universitas Asahan (UNA) memperingati Dies Natalis ke-40 yang dirangkaikan dengan pengukuhan Guru Besar, Selasa (28/04/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Zulfirman Siregar...