Medan- Personil Polsek Medan Tuntungan ringkus 2 orang laki-laki diduga melakukan pencurian kabel milik Telkom. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita berbagai barang bukti.
Kedua tersangka itu bernama Feri Nanda Sitepu (45 Tahun), warga Jalan Cengkeh No. 39, Kekurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan Moh Irsan (49), warga Jalan Cengkeh No. 34 Lk. XI P. Simalingkar, Kelurahan. Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Keduanya diamankan Rabu (02/01/2022) sekitar pukul 05.00 Wib di Jalan. Cengkeh Raya, tepatnya depan apotek Mentari, kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebuah buah cangkul, sebuah tembilang, 1 utas tali tambang, 1 parang bergagang besi, 1 Martil, 1 buah gergaji Besi, 2 bilah pisau, 3 buah kabel tanah isi tembaga lebih kurang panjang 1 meter dan 2 buah ember.
Adapun kronologis kejadiannya, tim opsnal bersama bhabinkamtimas kelurahan Mangga berpatroli di daerah Perumnas Simalingkar.
Nah, saat melewati Jalan Cengkeh Raya personil melihat ada 3 org laki-laki sedang menggali tanah dan hendak menarik kabel yang sudah ditancapkan pahat di ujung kabelnya.
Kemudian petugas langsung mengejar dan mengamankan ke 3 org laki-laki tersebut, namun 1 orang laki-laki dari ke 3 orang tersebut inisial P yang alamatnya sudah dikantongi polisi berhasil melarikan diri. (As)