Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Deliserdang Rusak, Masyarakat Anti Korupsi Angkat Bicara

Deliserdang- Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Deliserdang mengalami kerusakan walaupun pembangunanya baru 3 Tahun. Terkait Hal ini Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia angkat bicara.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia, Manan Sabri mengatakan “Pemeliharaan berkala ruas Jalan Kompos Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ( data LPSE Kabupaten Deli Serdang 2019) telah mengalami beberapa kerusakan di beberapa titik badan jalan berupa badan jalan yang berlobang dan pinggiran badan jalan yang sudah keropos, “katanya dalam Pres rilisnya, Rabu (02/01/2022).

“Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia yang dasar berdiri nya adalah PP No. 43 Thn 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, “jelasnya.

Kabupaten Deliserdang
Terdapat Jalan Berlubang di Tengah Jalan yang Dapat Mengakibatkan Kecelakaan

Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia menyebutkan telah melayangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang dengan nomor :79 MAKPI/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang sampai sekarang belum menerima balasan surat dari dinas tersebut.

Dimana di dalam surat tersebut Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia juga menyoroti pekerjaan ruas jalan yang di jalan lintas Desa Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang juga sudah mengalami kerusakan yang menurut Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia umur jalan tersebut baru sekitar 3 tahunan.

Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia juga menyebutkan bahwa Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan pada pasal 1 angka 12 menyebutkan pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.

Sehingga berdasarkan Peraturan Menteri PUPR tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang telah lalai dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR tersebut hingga selanjutnya melanggar UU No.38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 angka (4) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah), terang Manan. (Mb/As/Red)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...