Minggu, November 24, 2024
BerandaPemerintahPj Bupati Surung Charles Lamhot Bantjin Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun...
spot_img

Pj Bupati Surung Charles Lamhot Bantjin Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024

DAIRI – Sebagai upaya pengendalian harga dan mengantisipasi gejolak harga bahan pokok, Penjabat (Pj) Bupati Surung Charles Lamhot Bantjin mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo.

Pj Surung Charles mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dan didampingi oleh kepala dinas terkait, bertempat di Ruang Rapat Bupati Dairi, Jumat (14/6/2024).

Seusai mengikuti rakornas, Surung Charles menyampaikan siap mendukung dan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, salah satunya pengembangan sektor unggulan.

“Kita tentu tindaklanjuti, khususnya kepada OPD dan instansi terkaitnya harus tetap melakukan inovasi dalam kebijakannya. Tetap juga kita antisipasi perubahan iklim yang kemungkinan besarnya akan mengganggu ketersediaan bahan pangan,” ucapnya.

Surung Charles juga menghimbau kepada seluruh tim yang tergabung dalam Tim Percepatan Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk aktif dan lebih peka terhadap setiap gejala kenaikan harga atau ada kendala distribusi barang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menekankan agar setiap pemerintah daerah, khususnya setiap kabupaten harus bisa mengupgrade pertanian menjadi smart system terutama untuk sektor dan komoditi unggulan.

“Gausah banyak-banyak, satu saja yang menjadi unggulan, Lakukan riset buat percontohan, setelah berhasil kemudian replikasi. Dan juga undang investasi untuk membangun industri pengolahan sehingga nilai tambah dari setiap produksi kita menjadi berlipat,” ucap Preiden Joko Widodo.

Di akhir sambutannya, Presiden Joko Widodo juga berpesan agar pemerintah daerah membangun system distribusi yang terintegrasi.

“Lakukan juga koordinasi pusat dan daerah sehingga apa yang tadi saya sampaikan bisa berjalan. Saya minta yang menjadi kewajiban pusat dikerjakan pusat, kewajiban provinsi dikerjakan provinsi, dan kewajiban kabupaten/kota dilaksanakan kabupaten/kota pula,” ucapnya. (As)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular