Jumat, November 22, 2024
BerandaDaerahMahasiswa Yatim Piatu Divonis 8 Bulan Penjara, Rektor UINSU Bungkam Terkait Dalang...
spot_img

Mahasiswa Yatim Piatu Divonis 8 Bulan Penjara, Rektor UINSU Bungkam Terkait Dalang Kericuhan Mahasiswa UINSU dengan Kampus Lain

Neracanews | Medan – Mahasiswa semester 6 UINSU kini harus mendekam dibalik jeruji besi sejak ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda pada akhir 2023 silam.

” Kasus ini berawal dari lahan jualan Ilham yang direbut paksa oleh mantan satpam kampus berisial TR dan Cleaning service kampus yang mencoba menguasai lapak berjualan Ilham”, ujar Leo Sialagan Kuasa Hukum Ilham.

” Jualan Ilham hanya bermodal kejujuran, siapa yang membeli minuman Aqua nya, silahkan bayar seikhlasnya bayar ke kotak yang telah disediakan”, sambungnya.

Namun alih alih bisa merebut lapak berjualan yatim piatu tersebut, mantan satpam kampus malah MEMPROVOKASI mahasiswa dari kampus lain untuk menyerang Ilham hingga akhirnya terjadi keributan di depan pagar UINSU.

Nah keributan inilah yang menyebabkan Ilham mendekam dibalik jeruji besi. Ia dipaksa mengakui bahwa batu yang mengenai kepala mahasiswa dari kampus lain merupakan batu yang ia lemparkan, walau saat itu kondisi saling serang ramai.

” Ada salah satu batu yang mengenai bagian tubuh mahasiswa bawaan satpam kampus itu, nah mereka buat laporan kepolisian, namun yang amat sangat kami sayangkan, kenapa pihak kepolisian tidak melakukan uji lab forensik terhadap barang buktu tadi, kenapa langsung menjadikan Ilham sebagai tersangka, harusnya kan si satpam ini dijadikan TERSANGKA karena memprovokasi mahasiswa lain untuk menyerang Ilham”, tukas Leo.

Selain tidak mendapatkan keadilan di kepolisian, Ilham juga merasa memikul beban yang berat saat menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang tidak bisa menghadirkan satu saksipun sampai hakim menjatuhkan vonis 8 bulan terhadap Ilham.

Kuasa Hukum Ilham, Leo Sialagan, S.H., juga merada kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum.

” Jaksa YH tuntut Ilham 1 Tahun, namun Hakim memberikan vonis 8 bulan penjara, yang buat kecewa kita adalah dia banding atas putusan Hakim tersebut”, kesal Leo.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap YH yang merupakan JPU Kejari Deli Serdang melalui pesan whatsapp, YH seolah enggan menjelaskan terkait banding yang ia lakukan.

“Selamat pagi Pak. Kami dengan senang hati bila bapak datang ke kantor. Nanti akan dijawab oleh Humas. Terima kasih, Pak. 😊🙏🏻”, jawab YH singkat.

Dilain sisi, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Rektor UINSU Dr. Nurhayati Fadhil Lubis, terkait satpam kampus dan cleaning service yang diduga menjadi DALANG dari keributan antara Mahasiswa dari UINSU dengan Mahasiswa Kampus lain.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rektor UINSU tersebut diam seribu bahasa.(Tim)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular