Selasa, Februari 24, 2026
spot_img

Mahasiswa Yatim Piatu Divonis 8 Bulan Penjara, Rektor UINSU Bungkam Terkait Dalang Kericuhan Mahasiswa UINSU dengan Kampus Lain

Neracanews | Medan – Mahasiswa semester 6 UINSU kini harus mendekam dibalik jeruji besi sejak ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda pada akhir 2023 silam.

” Kasus ini berawal dari lahan jualan Ilham yang direbut paksa oleh mantan satpam kampus berisial TR dan Cleaning service kampus yang mencoba menguasai lapak berjualan Ilham”, ujar Leo Sialagan Kuasa Hukum Ilham.

” Jualan Ilham hanya bermodal kejujuran, siapa yang membeli minuman Aqua nya, silahkan bayar seikhlasnya bayar ke kotak yang telah disediakan”, sambungnya.

Namun alih alih bisa merebut lapak berjualan yatim piatu tersebut, mantan satpam kampus malah MEMPROVOKASI mahasiswa dari kampus lain untuk menyerang Ilham hingga akhirnya terjadi keributan di depan pagar UINSU.

Nah keributan inilah yang menyebabkan Ilham mendekam dibalik jeruji besi. Ia dipaksa mengakui bahwa batu yang mengenai kepala mahasiswa dari kampus lain merupakan batu yang ia lemparkan, walau saat itu kondisi saling serang ramai.

” Ada salah satu batu yang mengenai bagian tubuh mahasiswa bawaan satpam kampus itu, nah mereka buat laporan kepolisian, namun yang amat sangat kami sayangkan, kenapa pihak kepolisian tidak melakukan uji lab forensik terhadap barang buktu tadi, kenapa langsung menjadikan Ilham sebagai tersangka, harusnya kan si satpam ini dijadikan TERSANGKA karena memprovokasi mahasiswa lain untuk menyerang Ilham”, tukas Leo.

Selain tidak mendapatkan keadilan di kepolisian, Ilham juga merasa memikul beban yang berat saat menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang tidak bisa menghadirkan satu saksipun sampai hakim menjatuhkan vonis 8 bulan terhadap Ilham.

Kuasa Hukum Ilham, Leo Sialagan, S.H., juga merada kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum.

” Jaksa YH tuntut Ilham 1 Tahun, namun Hakim memberikan vonis 8 bulan penjara, yang buat kecewa kita adalah dia banding atas putusan Hakim tersebut”, kesal Leo.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap YH yang merupakan JPU Kejari Deli Serdang melalui pesan whatsapp, YH seolah enggan menjelaskan terkait banding yang ia lakukan.

“Selamat pagi Pak. Kami dengan senang hati bila bapak datang ke kantor. Nanti akan dijawab oleh Humas. Terima kasih, Pak. 😊🙏🏻”, jawab YH singkat.

Dilain sisi, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Rektor UINSU Dr. Nurhayati Fadhil Lubis, terkait satpam kampus dan cleaning service yang diduga menjadi DALANG dari keributan antara Mahasiswa dari UINSU dengan Mahasiswa Kampus lain.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rektor UINSU tersebut diam seribu bahasa.(Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ketua PBB DPD Sumut, Minta Walikota Medan Cabut Surat Edaran

Medan - Medan - Maraknya kegaduhan akibat Surat edaran Pemko Medan, di tanggapi Pemuda Batak Bersatu (PBB), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumut. Menurut Dr. Ronal...

Dapur MBG di Paniaran Siborongborong: Pasokan Monopoli Keluarga, Belum Ada SLHS dan IPAL

Taput (Neracanews) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diprioritaskan Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk memanfaatkan bahan pangan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan...

Eko Afrianta Sitepu Anggota DPRD Medan Serap Aspirasi warga Keluranhan Mangga

Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta Sitepu, kembali menggelar kegiatan Reses V Masa Sidang II Tahun...

Bupati Taput Dorong PTS Berperan Strategis dalam Pembangunan Daerah

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat beserta Ketua TP. PKK Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat menghadiri Pesta Bona Taon Pomparan...

Bupati Karo Antonius Ginting Beri Kejutan Ulang Tahun ke-44 Kapolres Tanah Karo

KARO - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., memberikan kejutan ulang tahun ke-44 kepada Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi...