Karo – Kabupaten Karo meraih Predikat Terbaik ke-3 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Dibidang Penegakan Hukum Tahun 2023 di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematang Siantar belum lama ini.
Dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah yang merupakan stakeholder khususnya di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematang Siantar, dan untuk memperingati Hari Pabean Internasional (HPI) maka KPPBC TMP C Pematang Siantar menyelenggarakan acara Bea Cukai Siantar Awards (BSA) Tahun 2024.
BSA tersebut merupakan kegiatan penganugrahan kepada stakeholder sebagai bentuk rasa syukur atas sinergi yang baik di Tahun 2023. Acara ini telah dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2024 lalu, bertempat di lapangan voli KPPBC TMP C Pematang Siantar.
Dalam hal ini, Kabupaten Karo berhasil meraih predikat ke- 3 terbaik. Penghargaan ini kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba, SH, MH kepada Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bertempat di ruangan Bupati Karo pada Senin (22 April 2024) lalu.
Seperti diketahui, DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada pemerintah daerah yang menghasilkan cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematang Siantar, Anju Hamonangan Gultom mengatakan, DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemda, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (As)