Neracanews | LABUHANBATU UTARA – Galian golongan c di Dusun Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara diduga memiliki izin yang sudah kadaluarsa.
Lokasi yang tidak sulit dijangkau ini tertangkap kamera masih melakukan aktivitas galian c pada Kamis (4/1/2024).
Mirisnya, dilokasi terlihat juga beberapa titik galian c dengan nama CV yang berbeda, seperti CV Monang Sinaga, CV Bahari Pratama, CV EDLI dan CV Mahmudin Munthe.
Izin yang diduga kadaluarsa memiliki luas 11,92 Ha, hasil galian dijual ke Bagan Batu dan PTPN ll.
Hal itu dijelaskan salah seorang supir pengangkut galian c kepada awak media pada saat dilokasi dan
terlihat mobil dum truk itu memiliki tulisan 3 bersaudara.
“Ke Bagan Batu,” ungkapnya.
Dilain sisi awak media mencoba mengkonfirmasi Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andri Setiawan, namun sampai berita ini diturunkan, Komandan tertinggi bidang krimsus Polda Sumut enggan memberikan jawaban kepada awak media.(Tim)