Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal di Natal memusnahkan barang bukti perkara periode januari 2023 sampai 22 januari 2024 yang telah inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Cabjari Madina di Natal. Senin, 22/01/2024.
Kepala Cabjari Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison SH.MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Perkara tersebut diantaranya, narkotika dan pencurian.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu dengan berat 3,50 gram, Narkotika Golongan jenis Ganja dengan Berat 1.400 gram dan OHARDA sebanyak 5 (lima) perkara yg barang buktinya terdiri dari 2 buah egrek, 2 buah Tojok, 1 buah Linggis, 1 buah sendal jepit warna Hitam merk Savilo, 1 botol Aqua bersumbuh potongan kain sarung yg terbakar, 1 karung beras 10 Kg merk Boneka yg kosong, 1 potong baju kaos merk Veet warna Putih kombinasi, 1 buah botol Aqua kosong, 1 Potong kain sarung kombinasi, dan 1 buah kemeja lengan pendek merk Esprit warna abu abu
Pemusnaan barang bukti tersebut dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison, S.H. M.H dan di saksikan Oleh Camat Natal, Danramil 17/Natal, Kapolsek Natal yang mewakili, Karutan Kelas IIB Natal yang mewakili, Lurah Pasar I dan Media Pers.
Darmadi mengungkapkan, dalam setahun terakhir perkara yang dominan terjadi adalah OHARDA. Pihaknya sendiri, telah menangani 5 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Tutup Darmadi. (Hem Surbakti)